Berita utamaHukum&Kriminal

Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Batuan Hukum

PEKANBARU,riau andalas.com – Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tahun anggaran 2015 bertempat di aula pengayoman kantor kementerian hukum dan ham riau dijalan sudirman jumat (5/6/2015).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Riau Ferdinand Siagian, Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM RI dan Tim dari badan pembinaan hukum nasional, kepala divisi pelayanan hukum dan ham Parsaoran simaibang, kasubbid Penyuluhan hukum dan bantuan hukum Edison manik, dan Peserta terdiri dari pihak kecamatan, polsek, Bapas kelas II Pekanbaru, Rutan Kelas II B, LBH, Pengadilan tinggi, Peradi.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Ferdinand Siagian dengan moderator Parsaoran simaibangdan nara sumber dari Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan Ham RI DR. Enny Nurbaningsih, SH., M.HUM.
Dan dalam sosialisasi ini ada dua sesi, sesi pertama memberikan pencerahan kepada peserta dan sesi kedua khusus intuk para OBH dengan materi SIDBANKUM.

Dan menurut Kepala Divisi Pelayanan Hykum dan Ham Riau Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa naksud dan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan menyamakan persepsi bagi para pihak yang terkait yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai.

Dalam penyampaian dari narasimber DR. Enny Nurbaningsih, SH.,M.HUM dalam materi Program Bantuan Hukum untuk orang miskin atau kelompok miskin, dalam latar belakang bantuan hukum kepada masyarakat sudah ada sejak lama, namun tersebar di berbagai instansi maupun lembaga, utamanya di mahkamah agung. Dana bantuan hukum yang ada tidak terserap secara maksimal dan kurang terarah peruntukannya dan dengan lahirnya UU ini diharapkan bantuan hukum dapat disalurkan secara teeintegrasi, terarah dan optimal. Dasar hukum terdapat pada pasal 28D Undang-undang Dasar NRI 1945, Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2013 tentang cara veeifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksana PP No. 42 tahun 2013, kepitusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.HN.03.03Tahun 2013, Butir 4 Nawacita menyatakan bahwa “kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”.

Implementasi Tahun Anggaran 2014 Jumlah OBH yang menandatangani Kontrak tahun 2014+ada 296 OBH, dan postie anggaran bantuan hukum 2014 dalam persiaan pelaksanaan bantuan hukum Rp. 571.999.000, Pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan non litigasi Rp. 45.000.000.000 dan Monitoring – evaluasi dan pengawasan Rp. 4.428.005.000.

Realisasi pada tahun 2014 Litigasi 2.574 perkara dan non litigasi 733 kegiatan, dan kendala pelaksanaan bantuan hukum tahun 2013-2014 proses pencairan dana terpusat/sentralisasi di badan pembinaan hukum nasional, rentang kendali yang panjang dalam proses pencairan antara BPHN, Kanwil dan OBH di daerah, kurangnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen pencairan, SDM yang kurang memadai, Pemahaman pencairan dan pertanggung jawaban masih kurang pada OBH, Kurangnya dokumentasi oleh OBH untuk syarat pencairan, masih banyak OBH yang tidak/kurang aktif dalam pelaksanaan bantuan hukum.

Dan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun 2015 di Kanwil Riau ada 7 OBH, dan anggaran Litigasi Rp. 850.000.000, Non Litigasi Rp. 371.700.000 dan Monev Rp. 85.000.000.

Kebijakan Bantuan Hukum tahun 2015 yakni SKTM perluasan (KIP, KPS, Kepolisian, Ka. Rutan, Ka. Lapas, Ka. Pengadilan), Proses Reimburseme NT (aplikasi SID Bankum), Tahapan Reimburseme NT khusus pidana (penyidikan, penuntutan, persidangan), Dokumentasi unggah dokumen melalui aplikasi SID (sistem informasi database) Bankum, kecuali Kwitansi tetap dikirim fisiknya ke kanwil.

Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan hukum (SID BANKUM) bertujuan untuk mempermudah OBH dan Kanwil melakukan pencairan, beemanfaat untuk memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum, tahapannya adalah permohonan oleh OBH (permohonan pelaksanaan, permohonan pencairan), approval/persetujuan kanwil saat permohonan pelamsanaan bankum dari OBH, Declare/surat pernyataan dokumen asli dari OBH bahwa “dokumen yang diunggah adalah benar dan asli sesuai yang disimpan oleh OBH”.

Menurut DR. Enny Nurbaningsih dalam program bantuan hukum ini telah berjalan selama 3 (tiga) tahun ini dan setiap tahunnya teeus mengalami peningkatan, dengan melihat serapan anggaran bantuan hukum itu sendiri semakin baik. Dan kami akan terus melakukan perbaikan salah satunya tahun ini dengan adanya sistem SID BANKUM (Sistem informasi database bantuan hukum, Lewat sistem tersebut mendorong akan adanya perubahan. Dan mendorong.pada tahun ini para LBH yang ada marilah berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri ke kemenkumham dan menjadi organisasi bantuan hukum untuk orang atau kelompok miskin.**(Virda)

One thought on “Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Batuan Hukum

  • Wonderful article! That is the type of info that are meant to be shared around
    the web. Disgrace on Google for not positioning this publish upper!
    Come on over and seek advice from my site . Thanks =)

    Feel free to visit my page: Paramore Cream Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *