LingkunganTravel

Seluruh Elemen Dukung Pembangunan Benteng Tujuh Lapis di Tambusai

download-5

 

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Sabtu 30 Juli 2016 di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, digelar expos oleh Dinas Ciptada Provinsi Riau dan Consultan Perencanaan FGD Benteng Perjuangan Tuanku Tambusai, yang merupakan Pahlawan Nasional dari Riau.

Expos dihadiri Badan Pengelolaan Cagar Budaya ( BPCB ) wilayah Riau, Sumbar dan Kepri bapak. Tri Mulyono, , Ketua LAM Riau Al Azhar. MA, tokoh sejarah Ridwan Melai, Dr.Emrizal Tambusai M.Sc,MH,Syamsurizal.ST.MT anggota DPRD Riau Dapil Rohul, Dinas Cipta Karya Rohul, Dinas Pariwisata Rohul, Kadis Distamben Rohul,Tokoh masyarakat dan pengurus Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru.

Dalam expose tersebut, rencananya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Ciptada Riau, sudah kucurkan anggaran Rp 4,5 miliar, untuk pembangunan Revitalisasi Benteng Perjuangan Tuanku Tambusai Pahlawan Nasional, berada di Dalu-dalu Kecamatan Tambuai, Kabupaten Rohul.

“Dimana keinginan pembangunan bangunan bersejarah tersebut, sudah lama diinginkan dan digaungkan sejumlah tokoh masyarakat Riau dahulunya, seperti Almarhum Drs. Ismail Suko, Almarhum DR.Ekmal Rusdi, Almarhum T.Lukman Sinar serta sejumlah tokoh masyarakat Riau lainnya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia,” jelas Imran Tambusai.SE.MM

Imran Tambusai berharap, perjuangan tersebut harus didukung bersama. Karena Tuanku Tambusai merupakan pahlawan Nasional dari Riau. Kemudian, Benteng Tuanku Tambusai atau lebih dikenal Benteng Tujuh Lapis dibangun tahun 1835 oleh Tuanku Tambusai sebagai basis pertahanan dalam melawan penjajah belanda. Benteng itu terletak di Dalu- dalu,Kecamatan Tambusai, yang sudah diusulkan jadi Situs Cagar Budaya Nasional di Provinsi Riau.

Diakui Imran Tambusai yang juga Staf Ahli Komisi VII DPR-RI, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Riau dan Rohul mendukung Pemrov Riau dan Pemkab Rohul melalui lintas sektor Dinas dan Instansi terkait untuk percepatan pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pemugaran, perlindungan serta pemeliharaan bangunan dan lingkungan Benteng Perjuangan Tuanku Tambusai tersebut.

Tetapi kata Imron lagi, tentunya Pembangunan itu harus sesuai dengan peraturan serta UU yang berlaku, yakni UU nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya ,dan UU nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pasal 38 Tentang Pelestarian.

Disebutkn Imran Tambusai yang juga Dosen Ekonomi Universitas Lancang Kuning berharap, pembangunan itu akan berikan dampak positif bagi masyarakat Tambusai, baik secara makro maupun mikro.

“Karena dengan dibangun dan ditatanya Benteng Tuanku Tambusai, maka banyak orang akan berwisata dan berbelanja serta membuka lapangan kerja baru sehingga itu akan menambah pendapatan masyarakat tempatan,” sebutnya.

Berharap, kedepannya dengan dibangunnya Benteng Tuanku Tambusai, akan menambah tujuan objek Wisata Religi dan Sejarah di Rohul selain Masjid Agung Nasional Islamic Center, sehingga akan meneruskan perjalanan ke Benteng Tuanku Tambusai yang perjuangan Tuanku Tambusai dikenal hingga ke dunia internasional baik Malaysia sampai ke Belanda atau Eropa. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *