Hukum&KriminalRohil

Selamatkan Ribuan Nyawa warga Rohil

Sabu Senilai 130 Juta dan 3 Tersangka Dibekuk

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas. com – Polsek Bangko dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Agung Triadi,SIk kembali menyelamatkan ribuan nyawa para korban pemuja narkotika jenis Sabu-Sabu. Seberat 1 ons lebih beserta tiga orang tersangka ditangkap dirumah salah satu tersangka di Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Senin (21/8) sekira pukul 18.30 WIB.

 

Tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kompol Agung Triadi,SIK bersama Wakapolsek AKP Dodi bersama Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi dan Panit Reskrim Iptu Yuliardi serta Katim Buser Aipda Siregar. Saat Adzan berkumandang petugas melakukan penggrebekan berdasarkan Informasi yang dapat dipercaya.

 

Ketiga tersangka tersebut diantaranya inisial ik (34) warga Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Ns (51) warga Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang dan ir (34) warga Jalan Masjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko “Ketiganya kita tangkap saat tengah menggunakan sabu-sabu dan berhamburan lari,” kata Kapolsek diruangan kerjanya saat melakukan Press Rilis.

 

Ia juga menyebutkan saat digrebek dua dari tiga tersangka sempat bersembunyi di Plafon rumah karena kaget dan takut saat petugas datang melakukam penggrebekan. Namun saat itu polisi tetap melibatkan warga sekitar menyaksikan penggrebekan saat Adzan Magrib berkumandang begitu terngiang mengingat kiri dan kanan terdapat Masjid dan Musholla.

 

“Tersangka Kahirudin dan Nasarudin sembunyi di Plafon rumah sedangkan tersangka Irham tengah asik menggunakan sabu-sabu. Rumah milik tersangka Kahirudin sedangkan dua lainnya merupakan rekannya, ” kata jebolan Akpol 2005 silam itu.

 

 

Kapolsek memaparkan bahwa kronologis kejadian, pada hari itu sekira pkl. 16.00 WIB telah di dapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di jalan Sekip sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah mempositifkan Infotmasi tersebut team opsnal polsek bangko dengan di dampingi masyarakat setempat langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.

 

Dengan di sertai Surat Perintah Tugas (Sprintgas) dan Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) telah di amankan 3 ( tiga ) orang pelaku beserta barang bukti yang diduga Sabu-Sabu beserta barang bukti lainnya.

 

Hasil penggledahan di rumah pelaku berhasil di amanakan  barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 8 bungkus plastik bening sedang yang duga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total diperkirakan seberat 2 ons lebih dengan nilai taksiran Rp.130.000.000.

 

Selain itu dari tangan tersangja juga diamankan 1 buah timbangan digital Merk Camry,  2 buah Hp merk Nokia, 3 buah Kaca Pirek, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok besar terbuat dari kertas karton, 6 buah bungkus platik bening besar yang berisikan plastik bening kosong, 7 buah plastik bening kosong, 1 buah dompet warna hitam kombinasi warna pink, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas sandang warna coklat,  1 buah sumbu obor dan 2 buah mancis.

 

Akibat perbuatan pelaku ketiganya terancam pasal tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.”Kita sangkakan sesuai UI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 124 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup, namun nantinya akan kita dalami peran ketiga pelaku namun yang jelas jika melihat jumlahnya selain pemakai juga merupakan pengedar.” pungkas Kapolsek.

 

Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi,SH memaparkan bahwa salah satu tersangka Kahirudin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penangkapan sebelumnya di Jalan Sekip. “Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka atau pemilik rumah adalah DPO kita dan kita tangkap berdasarkan pengembangan yang kita lakukan.” ujarnya. (Der/said)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *