Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Satpol PP Rohul Sita Ribuan Botol Minuman Bir Di Tambusai Dan Tambusai Utara

ROKAN HULU, Riauandalas.com -Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjelang akhir tahun 2018, gencar gelar operasi penertiban minuman keras (miras) di 16 Kecamatan.

 

Operasi penertiban miras dilakukan satpol PP Rohul, sesuai instruksi Bupati Rohul,H. Sukiman, untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) menjelang perayaan tahun baru 2019.

 

Setelah berhasil mengamankan miras di Ujung Batu beberapa waktu lalu, kini Satpol PP Damkar Rohul, Selasa (13/11/2018), kembali operasi miras di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, dilakukan sejak sore hingga malam hari yang melibatkan puluhan personel Satpol PP Damkar Rohul.

 

Kali ini, operasi miras di dua kecamatan personel Satpol PP Damkar Rohul, berhasil sita1000 botol bir lebih, dari sejumlah toko di 2 kecamatan tersebut.

 

Operasi penertiban minuman keras ini yang dilakukan Satpol PP Damkar Rohul, dapat apresiasi dari Camat Tambusai Utara Mastur. Menurutnya,  masyarakat Tambusai Utara memang sudah sangat resah terhadap peredaran miras di daerah yang menjadi jalur lintas antara Rohul dengan kabupaten tetangga.

 

“Karena peredaran miras di Tambusai Utara sudah sangat meresahkan warga, apalagi jual beli miras menyebabkan berkembangnya tempat warung remang-remang di wilayah Tambusai Utara. Warung remang-remang tersebut, juga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan maksiat,” sebut Mastur.

 

Sebagai tindak lanjut dari operasi penertiban itu kata Mastur, pihaknya akan membetuk tim pengawasan kecamatan guna memamatau peredaran miras di wilayah kecamatan Tambusai Utara.

 

Kasi Trantibun dan Pengamanan Satpol PP Damkar Rohul Eko Karya Pramono mengatakan, bahwa operasi penertiban minuman beralkohol atau miras, akan dilakukan hingga akhir tahun 2018, di seluruh kecamatan se Rohul. Operasi tersebut dilakukan, untuk menjamin tidak adanya pesta miras saat perayaan pergantian tahun baru 2019.

 

“Kita pastikan tidak ada pilih kasih dalam penertiban miras ini, hingga akhir tahun nanti seluruh kecamatan di Rohul akan kita sisir, dengan harapan tidak adalahi pesta miras saat perayaan tahun baru,” tegasnya.

 

Terkait minuman beralkohol jenis bir yang diamankan petugas Satpol PP Damkar Rohul, Eko mengaku, sesuai perintah pimpinan seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan disidangkan di Pengadilan Negeri dalam kasus pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2009, tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat).

 

“Bila nantinya  Pengadilan Negeri memutuskan untuk dimusnahkan, maka miras yang kita sita dan amankan akan dimusnahkan,”  tegasnya.

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *