Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Satpol PP Rohul Kembali Tertibkan Fakter Tuak di Rambah Samo

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohul, gencar razia tempat maksiat seperti warung remang-remang dan pakter tuak di Rohul. Hal itu dilakukan menjamin Daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk ini agar terbebas dari Praktek Maksiat yang menodai identitas Rohul yang dijuluki Sebagai negeri Seribu Suluk

Upaya menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Rambah samo yang resah dengan aktivitas warung remang-remang dan Pakter Tuak Satpol PP Rohul, Minggu hingga Senin dini hari kemarin, sudah lakukan penertiban Warung Remang di kecamatan tersebut.

Razia dipimpin Kabid Ops Satpol PP Eko Karya Pramono bersama Camat Rambah Samo Adi Irawan S.stp, Penyidik PPNS, dan 35 Personel Satpol PP ini merazia sejumlah tempat yang di duga sebagai warung remang-remang dan pakter tuak.

Razia Satpol PP Rohul dilakukan di beberapa titik yang diduga sebagai tempat Warung Remang-remang dan Pakter Tuak seperti di KM 12 Desa Rambah Samo Barat, DU SKPA Blok E desa Rambah Utama dan Desa Langkitin.

Bahkan saat operasi, sempat terjadi perlawanan dari seorang pemilik pakter tuak di KM 12 Rambah Samo Barat, yang tidak Rela tempatnya di Razia Satpol PP. Pemilik juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas namun petugas segera mengamankan pemilik berserta Minuman tuak dan saund system untuk diproses hukum.

Dalam razia itu, Satpol PP Rohul berhasil mengamankan 3 orang tamu dan 3 orang pemilik Pakter Tuak yang salah satunya diketahui produsen Tuak. Selain itu, Puluhan Liter Tuak juga turut diamankan Sebagai barang bukti di persidangan.

Kabid Ops Satpol PP Rohul Eko Karya Pramono Kepada Cakaplah.com Rabu (17/7/2019) mengatakan, keenam orang pemilik dan tamu yang diamankan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pagaraian.

Mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.2,5 juta, atau kurungan penjara selama 2 bulan , atas dakwaan Pelanggaran tindak Pidana Ringan Peraturan Daerah No 1 tentang penyakit masyarakat.

Camat Rambah Samo Adi Irawan, mengapresiasi Respon Cepat Satpol PP terhadap Banyaknya keluhan masyarakat terhadap Aktivitas warung remang-remang di wilayahnya. Pasalnya, sudah banyak laporan dari ninik mamak dan pemangku adat di rambah samo yang resah terhadap aktivitas Pakter tuak tersebut.

Dirinya menghimbau pengusaha tuak tidak lagi membuka uahanya. Masyarakat juga diminta untuk tidak lagi datang ke Tempat-tempat seperti ini karena hal itu bertentangan dengan norma-norma agama dan adat istiadat di Rokan Hulu ” Tegasnya.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *