PemerintahanRiau

Satker Perbatasan Dihapuskan, DPRD Riau segera bentuk Perda

50ahersonPEKANBARU, Riau Andalas.com-Semangat efisien anggaran dan fokus sesuai urusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali kerucutkan Satker menjadi SOTK baru di daerah. Diantaranya Provinsi Riau yang telah diminta segera membentuk Perda dalam bulan Agustus 2016 ini.

Adapun Satker yang dikerucutkan tersebut, adalah Satker yang urusannya sejalan. Seperti Satker Perbatasan yang akan digabungkan dengan Satker Tata Ruang. Karena urusannya sejalan bergerak dibidang lahan dan tata ruang daerah. Begitu juga Satker sejalan lainnya yang akan digabungkan jadi satu Satker.

Menurut Anggota Badan Pembentukan Perda (BP2D) DPRD Riau Aherson, adapun tujuan utama Kemendagri melakukan perubahan tersebut, menimbang pada tujuan yang jauh lebih efektif dalam penggunaan anggaran. Sepertinya dalam efesiensi anggaran dan fokus bekerja sesuai urusan. Dimana tujuan itu juga didukung oleh DPRD Riau. Karena dinilai sangat efektif untuk efisiensi anggaran di Riau.

Bahkan, jika program itu sudah direalisasikan efisien anggaran Riau bisa mencapai 15-20 persen. Sehingga akan berdampak baik pada penggunaan lainnya.

Dijelaskannya, program perubahan SOTK ini berawal dari Peraturan Pemerintah atau PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan, seperti Satker Perikanan Kelautan, Ciptada dan lainnya yang sebelumnya telah digabungkan menjadi satu.

Namun untuk kedepan di Ciptada Riau akan ada pemecahan, seperti Sumber Daya Air yang akan digabungkan dengan Satker lain menjadi satu Satker. Seperti drainase dan lainnya yang berhubungan dengan air dan lainnya.

“Sesuai pertemuan dengan Kemendagri sebelumnya kita telah diminta segera bentuk perda bulan Agustus ini. Agar perealisasian bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Dalam Peraturan Perangkat Daerah tambahnya, sudah ada ketentuan-ketentuan dalam pembentukan Satker sesuai jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Sedangkan perubahan yang dilakukan kemendagri kedepan akan diubah hanya pada type, yaitu type A,B dan seterusnya yang diukur sesuai dengan beban kerja dan kewenangan serta bidangnya Satker.

“Sedangkan untuk pejabatnya juga akan disesuaikan dengan keahlian bidang. Terutama pada eselon II.”

“Yang pasti dengan adanya SOTK yang baru ini, sangat berdampak baik untuk daerah kedepan. Terutama dalam efisien anggaran dan fokus kinerja ASN,” tutur Ketua Komisi C DPRD Riau ini. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *