Hukum&KriminalRohul

Sat Narkoba Polres Rohul,Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Tandun 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,  di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.

Polisi menangkap kedua pria berinisial NF (19) berprofesi kernet (stokar) tinggal di Dusun Kukun Desa Tandun dan rekannya SB (19), berprofesi buruh tinggal‎ di Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkotika dilakukan di dua lokasi.

“Pada penangkapan pertama, dilakukan di jalan lintas Dusun Kukun Desa Tandun (Rohul), sednagkan penangkapan tersangka kedua di Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu (Kampar),” terang Ipda Nanang, Rabu‎ (7/2/2018) siang.

Jelas Ipda Nanang, saat penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita dua paket diduga serbuk kristal enis sabu-sabu yang sudah terbungkus plastik bening, dengan berat kotor 0,40 gram.‎

“Selain itu, ikut diamankan dua unit HP Strawberry lipat hitam dan merah, 1 buah kaca pirek‎, dan 1 buah jarum atau sumbu kompor,” ucap Nanang.

Penangkapan tersangka NF dan SB terang Ipda Nanang, berawal informasi dari masyarakat dan penyelidikan, karena maraknya transaksi narkotika jenis sabu di‎ daerah Dusun Kukun, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.

Kemudian, Selasa (6/2/2018), Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Dasril, langsung memerintahkan anggota‎ lakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy). Setelah ada kesepakatan, transaksi ditentukan di salah satu warung di Dusun Kukun Desa Tandun.

Lalu, Selasa sekitar pukul 16.00 Wib, saat polisi tengah menunggu dan stand by, datang seorang pria yang diketahui berinisial NF ke warung, lalu langsung dilakukan penangkapan.‎

Lalu, dilakukan penggeledahan badan tersangka NF, polisi menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok Umild warna abu-abu, 1 buah handpone Strawberry lipat warna hitam.

Hasil interogasi, tersangka NF mengakui, sabu didapatkannya dari rekannya berinisial NB tinggal di RT 001 Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Satuan Narkoba Polres Rohul langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH, MH, untuk meminta bantuan. Tidak habis akal, Selasa sekitar pukul 18.20 Wib, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka SB di depan rumahnya di Desa Talang Danto.

Pada penggeledahan rumah tersangka SB, polisi menemukan 1 HP Strawberry lipat warna merah, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah jarum atau sumbu kompor. SB saat diintrogasi mengaku, sabu didapatnya dari terlapor KD yang tidak lain abang kandungnya, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Namun setelah dilakukan pencarian hingga pukul 23.00 Wib, KD tidak ditemukan.‎

“Saat ini, tersangka (NF dan SB) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul, kemudian akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Nanang Pujiono. **(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *