Bisnis&EkonomiINHULingkunganPemerintahan

PT.Indrawan Perkasa Ilegal Rugikan Negara.

Ket.Gambar PT.IP / Paino “kadis Pertanian , Perikanan Dan Perkebunan Inhu “.
RENGAT,Riauandalas.com
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengatakan PT Indrawan Perkasa (IP) di Desa Sei Akar, Kecamatan Batanggangsal, masuk daftar ‘catatan hitam’ karena berdampak merugi pada pemerintah.“Insya Allah dalam pekan ini tim stakeholder Pemkab Inhu akan sidak,”ungkap Paino, Minggu (1/7/2018) di Pematang reba.Dikatakan, dari berbagai sumber yang dikutip Pemkab Inhu tentangtrack record perkebunan milik PT Indrawan Perkasa luasan operasional mencapai 2.000 hektar dan terhitung tahun 2006 silam sudah operasional.
Sayangnya, belasan tahun menggali sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Indragiri Hulu PT IP tidak kunjung mengantongi izin operasional, sebagaimana amanah Permentan RI Nomor 29 tahun 2016.“Kami tidak menemukan data legal formal perusahaan, akibatnya pemerintah merugi,” sambung Paino.
Parahnya lagi, operasional perusahaan PT IP tidak saja hanya di Kabupaten, Inhu tapi berada di wilayah hukum dua kabupaten bertetangga, yakni Inhu dan Indragiri Hilir (Inhil), serta tercatat berada dalam koordinat kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang belum mendapat izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan.
Bertolak dari akumulatif data dugaan perusahaan ilegal tersebut, Pemkab Inhu akan membentuk tim stakeholder yang akan melakukan observasi ke PT IP di Desa Sei Akar.“Jika benar PT Indrawan Perkasa masih ilegal, maka pemerintah akan kejar kerugian negaranya. Antara lain dari sektor PPn, PPh, PBB dan BPHTB,” papar Paino.Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Inhu, Tengku Riduan, kepadaKoranriaunetmengatakan operasionalkebun PT IP di dua kabupaten tetangga tersebut diduga ilegal, dan berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Sedangkan Human Resources Development (HRD) Manager PT IP, Aji Lukas, membantah.“Tidak benar, semua perizinan sudah lengkap. Jika masih tidak percaya silahkan konfirmasi ke Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan Pemkab Inhu,” tepis Aji Lukas, belum lama ini.Untuk meyakinkan Koranriaunet, Aji Lukas kembali berjanji akan membawakan bukti fotokopi legal formal. “Buktinya nanti akan saya bawakan,” sambung Lukas via teleponseluler. Namun sayang bukti fotokopi legalitas PT IP tak kunjung diperlihat.( sir/jul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *