PemerintahanPolitikRiauRohul

Proses Pemekaran 30 Desa Persiapan di Rohul Sudah Diajukan ke Pemprov Riau

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Proses pemekaran 30 desa persiapan tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.

 

Diakui Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, pemekaran desa merupakan keinginan Pemkab Rohul yang didahului dengan pembentukan sekitar 30 desa persiapan. Kini, Pemkab Rohul sudah menyurati Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur Riau untuk meminta nomor registrasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemekaran Desa atau Desa Persiapan.

 

Dua hari lalu jelas Kelmi, dirinya sudah bertemu langsung dengan Kepala Biro Tapem Riau dan bertemu Sekretaris BPMP Bangdes Provinsi Riau.

 

“Setelah dicek surat ke sana, ternyata surat yang masuk melalui Biro Umum belum diteruskan ke Biro Tapem, Biro Hukum maupun BPMP Bangdes untuk diharmonisasi,” kata Kelmi.

 

Jelas mantan Ketua KNPI Rohul, dirinya mengharapkan Pemprov Riau serius urusi pemekaran desa, karena sebagai sebuah kebutuhan dalam rangka memperpendek pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan kepada masyarakat.

 

Ketua DPRD Kelmi, sangat mengapresiasi semangat Pemkab Rohul yang sudah menuntaskan verifikasi secara administratif dan teknis, sesuai tahapan yang harus dilakukan ke Pemprov Riau.

 

“Sebagai mewakili masyarakat dari lembaga DPRD agar Pemprov Riau, saya berharap dan juga menganggap masalah ini serius bagi Rohul,” tegas Kelmi.

 

Hasil berjumpa dengan Biro Tapem dan BPMP Bangdes Provinsi Riau, Kelmi mengaku juga sudah menyampaikan hasilnya ke Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si.

 

“Saya berharap pemekaran desa agar betul-betul dikawal, dan saya yakin dalam waktu dekat tahapan ini akan selesai jika memang provinsi memahami ini sebagai semua kebutuhan masyarakat Kabupaten Rohul,” ujarnya.

 

Kata Kelmi lagi, setelah nomor registrasi keluar, maka Pemkab Rohul harus menunjuk atau mengangkat Penjabat Kades yang akan dimekarkan‎ dari unsur pegawai negeri sipil yang memahami tentang tata kelola pemerintahan.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *