Hukum&KriminalRohil

Pria Ini Diciduk Team Polsek Bangko Pusako Lantaran Ditemukan BB Shabu Di Kandang Ayam.

BAGANSIAPIAPI, Riauandalas.com-Team Polsek Bangko Pusako meringkus tersangka WR alias Acong Bin Supri (22)dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu – sabu.

Adapun Barang Bukti (BB) disita dari tersangka.yaitu,4(empat)paket kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu,4(empat)bungkus plastik berkelip merah, Uang Kertas pecahan seratus senilai Rp 600.000,3 (tiga) buah plastik bening,1 (satu) buah dompet warna Coklat,1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet,1(satu) helai gulungan timah rokok, 1 (satu) buah pipa penyimpanan kaca pirek.1 (satu) helai timah rokok dan1 (satu) unit Hp merk Advan warna Silver.

Tersangka WAHYU RAMADANI Als ACONG Bin SUPRI.22 tahun
meeupakan warga JL Pelajar Gg Rantau Dusun Wono Rejo, Kepenghuluan Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dia diamankan petugas kepolisian sebagai berikut Laporan Polisi: LP/05/A/II/RIAU/RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO tanggal 22 Februari 2018.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalaui Kasubbag Polres Rohil AKP Ruslan Jum’at 23 Februari 2018 Sekira pukul 07,00 Wib pagi.

Dijelaskan nya,bahwa Kronologis Kejadian penangkapan tersangka tersebut tepat nya pada hari Kamis 22 Feb 2018 sekira pukul 18.00 wib setelah didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Pelajar Gg Rantau Kepenghuluan Bangko Pusako,diduga sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu – sabu.

Berdasarkan informasi tersebut,lanjut Ruslan lagi,lantas Kapolsek Bangko Pusako AKP Epi Hermanto memerintahkan tim opsnalnya untuk bergerak menuju ke lokasi sesuai dengan informasi.

Setibanya di Lokasi tepatnya di Jl. Pelajar Gg Rantau, dibelakang rumah ada melihat orang sedang berada dibelakang rumah dengan gerakan yang mencurigai, melihat gerakan yang mencurigai tersebit maka langsung dilakukan pengejaran dan melihat ianya dikejar maka orang tersebut langsung lari, dan pada saat yang bersangkutan lari maka kelihatan ada membuang sesuatu benda dekat pohon sawit.

“Setelah berhasil ditangkap maka yang bersangkutan mengaku bernama Wahyu Ramadani Alias Acong.setelah dilakukan pencarian ternyata barang yang dibuang tadi nya adalah plastik kosong (diduga tempat Narkotika jenis shabu-shau).Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik Wahyu Ramadani Alias Acong dan maka didapat di kandang ayam milik Wahyu Ramadani Alias Acong barang bukti berupa diatas tersebut dan setelah ditanyai maka Wahyu Ramadani Alias Acong ini mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik nya.Selanjutnya Tersangka berserta barangnbukti diamankan di Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut,”papar Ruslan.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *