Hukum&KriminalRohul

Polsek Ujung Batu Amankan Seorang Pria Di duga Pelaku Penggelapan

Pelaku Pengelapan sepeda motor, ditangkap Polisi Ujung Batu, Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Setelah sekitar dua bulan meminjam sepeda motor, namun tidak juga mengembalikannya, warga Kampar‎ berinisial MR (28) dijemput paksa unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul).

MR dijemput paksa Polsek Ujung Batu, karena adanya laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda milik Indra Haryati Rangkuti (26), warga Jalan DI Panjaitan No.12 RT 01/ RW 05, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, menjelaskan MR ditangkap anggota Polsek Ujung Batu Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 13.30 Wib.

Menurut keterangan dari Ipda Nanang, dugaan penggelapan sepeda motor merk Honda Nopol BM 2155 OU atas nama Imran Rangkuti, dilakukan MR Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.

Awalnya, pada Sabtu malam MR yang kos di Ujung Batu, datang ke rumah kost pelapor Indra Haryati Rangkuti di‎ Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, dirinya meminjam sepeda motor korban.

Kemudian, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 22.00 Wib kedua kalinya, pelaku datang ke kost korban dan mengatakan bahwa sepeda motor korban masih dititipkan di rumah temannya, dan belum bisa diambil karena rumah temannya masih terkunci.

“Saat itu pelaku berjanji dalam jangka tiga hari akan kembalikan sepeda motor korban, namun hingga korban melapor ke Polsek Ujung Batu, sepeda motor juga belum dikembalikan,” sebut Ipda Nanang, Senin (26/2/2018).

Pasca menerima laporan dari korban Indra Haryati, Sabtu (24/2/2018)‎sekitar pukul 14.00 Wib, unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa terlapor MR sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tratak, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dikatakan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto, informasi ke Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, dan Kapolsek langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan kebenaran informasi.‎

Dasar perintah Kapolsek Ujung Batu, Panit I Ipda Ulik dan tiga anggota berangkat ke rumah mertua terlapor MR di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, namun setibanya di sana pada Sabtu malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi melihat rumah tersebut sedang kosong.

Saat itu terlapor MR dan istrinya pergi ke rumah adik iparnya di Perumahan Pandau Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan polisi langsung menyusulnya.

Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, setelah dilacak alamat rumah adik ipar pelaku, polisi melihat pelaku sedang berdiri di depan rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

“MR ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda‎Nanang Pujiono.***( Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *