Hukum&KriminalLingkunganRohul

Polhut Rohul Sita Belasan Kubik Kayu Illegal Logging di Tambusai

small_23kayu-ilog-rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas.com Sekitar 12 Kubik Kayu IlIegal logging jenis Kulim dan jenis kayu lainnya ditangkap oleh Tim Gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rabu, (10/8/2016) sekitar pukul 11. 00 WIB.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rohul Sri Hardono melalui Sekertarisnya Arie Hardian Nasution mengatakan penangkapan Kayu diduga Kayu illegal logging berlokasi di Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, sedangkan pemilik dalam pencarian Polisi Kehutanan.

“Ditangkap dipinggir jalan menuju kebun sawit milik masyarakat setempat, namun nama pemilik masih dalam pencarian Polhut,” katanya, Kamis (11/8/2016). Dan menjelaskan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di gudang Dishutbun Kabupaten Rohul, semuanya Kayu olahan jenis broti berbagai ukuran.

Lanjutnya, Petugas yang melakukan penangkapan dipimpin olehnya bersama Kasi Penyidikan Samsul Kamar, dibantu support dari balai penegakan hukum Kemenlinghut dan Anggota Polsek Tambusai.

“Diketahui ada Kayu illegal logging tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita menuju lokasi dan kita lakukan pengamanan,” pungkasnya.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *