AndalasPemerintahan

Plt Bupati Labuhanbatu Pinta Kades Tanjung Harapan ‘Jangan Bangga’

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi saat melantik Kades Tanjung Harapan

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Rustam Efendi Ritonga, dilantik Jumat (18/1/2019) kemarin di ruang data Setretariat Pemkab Labuhanbatu.  Diacara pelantikan itu,  Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi menyampaikan sejumlah pesan.

Diantaranya, agar Kades yang dilantik tersebut,  tidak bangga diri dan cepat merasa puas. Sebab, jabatan yang baru saja disematkan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam.

” di pundak saudara saya titipkan amanah masyarakat desa Tanjung Harapan yang ingin diayomi dan mendapat pelayanan yang terbaik dari saudara, masyarakat menantikan kebijakan dan strategi yang akan saudara lakukan kedepan, sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi” ungkap Andi.

Selain itu,  Andi juga memberikan masukan dan motivasi kepadanya. Sebab,  sewaktu proses pemilihan yang lalu, ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mendukungnya, begitu juga sebaliknya.

” maka sejak pelantikan ini saya sampaikan bahwa saudara bukanlah Kepala Desa untuk sekelompok masyarakat, melainkan saudara adalah Kepala Desa untuk seluruh masyarakat Desa Tanjung Harapan” ujarnya

Pada kesempatan itu, Andi juga menekankan tiga hal kepada kepala Desa Tanjung Harapan yang baru dilantik. Pertama, Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tangung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD adalah bermitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di desa.

Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan APBDesa agar saudara Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Andi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *