Berita utamaPekanbaruTravel

Perobohan Masjid Raya Pekanbaru Pukulan masyarakat Riau

SONY DSC
SONY DSC

Riauandalas.com- perobohan dan pembangunan baru masjid Raya di Riau, tidak hanya mengilangkan cagar budaya Riau. Tapi juga menjadi pukulan bagi masyarakat Riau. Pasalnya pembangunan masjid tersebut merupakan upaya yang merupakan budaya masyarakat asli yang telah dihancurkan karena mengikuti sahwat.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi E DPRD Riau Ade Hartati saat melakukan hering dengan BPCB Batu Sangkar yang juga dihadiri, Dinas Pariwisata Rohil, Bapedda Rohil, Cipta Karya, Kelompok Pemerhati Cagar Budaya Riau, Disparekraf Riau dan Kadisdikbud Riau terkait adanya laporan perobohan masjid raya tampa koordinasi dengan cagar budaya Rabu (6/4).

“Ini memang pukulan telak bagi masyarakat Riau. Termasuk DPRD Riau yang seharusnya mempertahankan perubahan pada masjid raya yang menrupakan cagar budaya bagi daerah,” kata Ade.

Hal senada juga disampaikan ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur. Dikatakanya, jika perubahan masjid raya yang merupakan cagar budaya itu kembali kepada kesalahan kepala daerah. Dimana kesalahan ini seharusnya pemerhati maupun balai cagar budaya harus tegas dalam penindakan.

“Cagar budaya ini kan sudah ada SK dari dirjen, jadi kenapa harus takut, silahkan tutunt jika itu bermasalah. Apa lagi masalah kebudayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Riau, Dr H kamsol MM, menyampaikan, jika untuk masjid raya ini Disdikbud Riau hanya sebatas pembinaan. Sedangkan untuk pengembangan tetap pada daerah. Seprti Pekanbaru yuang kembali pada pemerintahan pekanbaru.

Sedangkan untuk daya jual dan mejadi Destinasi wisata di daerah. Kepala dinas Pariwisata Riau dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Riau, saat ini Disparekraf tidak bisa menjual budaya masjid raya. Karena cagar budayanya sudah tidak ada lagi. Seprti di masjid raya Pekanbaru yang hanya tinggal sejarah. Sedangkan bangunannya sudah boleh dikatakan diganti total.

“Untuk promosi saat ini kita hanya bisa pada sejarah, sementara untuk bangunan kita sudah susah,” katanya.

Sementara itu pemerhati cagar budaya Riau, Fahri selaku penerima laporan cagar budaya di Sumatera, hal ini kembali pada masyarakat dan juga pimpinan didaerah yang harus mempertahankan cagar budaya masjid raya. Temasuk DPRD Riau sendiri, Karena budaya yang itu wajib dilindungi secara hukum termasuk dala perubahan bentuk. Sehingga pidana melakuka perubahan pada masjid raya yang merupakan cagar budaya.

“Permasalahan ini, juga sudah kita laporkan pada kementrian, jika perubahan pada masjid raya didaerah merupakan tindak pidana yang harus di tindaklanjuti oleh pemerintah,” tuturnya,(dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *