INHULingkunganPemerintahan

Peningkatan jalan Simpang Empat Belilas — Bukit Meranti perlu dipertanyakan


INHU, Riau Andalas. com – PT Artha Kindo Perkasa sebagai pemenang Lelang untuk peningkatan jalan Simpang Empat Belilas — Bukit Meranti Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu perlu dipertanyakan, sebagai pemenang lelang dengan Dana DAK  sebesar Rp 9,5 Milliyar lebih ,disamping tidak ada memiliki AMP juga tidak memiliki Armada atau Dump  Truk dalam pelaksanaan peningkatan jalan tersebut .

Tokoh LSM Kabupaten Indragiri Hulu yang juga sebagai Ketua LSM Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir mengatakan ,semestinya dalam menentukan sebagai pemenang Lelang untuk pekerjaan yang beresiko tinggi ,sebagai pelaksana untuk melaksanakan Lelang yaitu ULP – Pokja ,harus bisa membuktikan secara fisik segala apa yang akan dibutuhkan untuk peleksanaan peningkatan jalan Simpang empat Belilas — Bukit meranti Kecamatan Siberida .jelas nya .

Kalau sudah terlanjur memenangkan Perusahaan yang baru pertama kali masuk ke Kabupaten Indragiri Hulu yang nota bene nya serba tidak memiliki peralatan apa apa tapi bisa jadi pemenang Lelang ,sementara Perusahaan lain yang sudah berdomisili di Kabupaten Indragiri Hulu kalah dalam Lelang ,ini ada apaaa terang nya .

Dengan waktu beberapa bulan lagi yaitu batas waktu pelaksanaan pekerjaan nya adalah sampai bulan November 2017 harus sudah selesai ,karena Dana yang serap untuk peningkatan jalan Simpang Empat Belilas — Bukit Meranti berasal dari Dana DAK ,peraturan dana DAK itu sangat ketat dan tegas ,apabila sampai Bulan November 2017 ini tidak selesai ,seluruh pekerjaan yang Dana nya berasal dari. DAK ,Pusat tidak akan membayarkan keseluruhan nya ,jadi satu yang berbuat salah semua yang kena getah nya ,itu lah resiko dari pemanfaatan dana DAK.

Untuk itu sebagai pelaksana Lelang LPSE yatu ULP-Pokja Kabupaten Indragiri Hulu dan PPK dari Satker harus bertanggung jawab dalam pekerjaan peningkatan jalan Simpang Empat Belilas – Bukit Meranti bila perlu diperiksa ,ada apa dengan perusahaan itu ,mungkin hanya dengan ada nya Surat Dukungan dari Perusahaan lain sehingga anggota Pokja berani memenangkan nya ujar nya .

Dia juga mengatakan ,bila memang ternyata Pekerjaan Jalan Simpang Empat Belilas – Bukit Meranti sampai bulan November 2017 tidak selesai apa pertanggung jawaban dari PPK dan anggota Pokja selaku penentu pemenang Lelang tanya dia dengan jelas ,dan apa sanksi terhadap PPK atau Pengguna Anggaran dalam proyek itu !
Kalau Perusahaan yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan yahhh paling paling di Bleklis ,tapi yang rugi besar siapa ,kan Masyarakat Indragiri Hulu juga kan ? ,padahal untung mendapat kan Dana DAK dari Pusat itu bukan pekerjaan yang ringan ,panjang proses nya ,setelah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas terkait mendapat kan nya ,dalam melaksanakan pekerjaan nya bisa tidak serius .

PT Artha Kindo Perkasa yang belum jelas pekerjaan nya di Kabupaten Indragiri Hulu ,tidak memiliki AMP ,tidak memiliki perwakilan di Kab Inhu ,tidak memiliki Armada di Kab Inhu kog bisa bisa nya dimenangkan oleh Pokja Kab Inhu ,jadi pertanyaan nya ada apa ini ???. Ujar nya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *