PemerintahanRiau

Penanganan Stunting Bukan Hanya Tugas Dinkes Namun Seluruh OPD

PEKANBARU,Riauandalas.com- Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menyebutkan bahwa penanganan stunting terintegrasi atau aksi konvergensi penanganan stunting bukan hanya tugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) saja, tapi juga seluruh OPD ikut serta melakukan intervensi sensitif.

Hal tersebut disampaikan Wagubri, Edy Natar Nasution saat meberikan sambutan pada acara penilaian kinerja aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten/Kota se-Riau tahun 2019-2020 secara virtual di Kantor Bappedalitbang Riau, Selasa (13/10). Dikatakannya jika penilaian kinerja penanganan stunting ini bukan kinerja dari Dinkes, namun kinerja dari kepala daerah setempat. Melalui penilaian kinerja ini, nantinya akan dapat diketahui aspek kinerja apa saja yang sudah baik atau yang masih perlu ditingkatkan dari setiap kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau.

“Kemudian untuk mengetahui perbandingan kinerja kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Riau serta menjadi sharing pembelajaran yang dapat dimanfaatkan kabupaten/kota lainnya,” katanya

Ia berharap, penilaian kinerja dalam penanganan stunting ini diharapkan dapat memberikan gambaran umpan balik dan pembelajaran dalam upaya meningkatkan konvergensi intervensi stunting. Kemudian Kabupaten/kota yang ada di Riau diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam upaya konvergensi intervensi stunting di Riau.

Ia mencontohkan di Dinas Perikanan melakukan program makan ikan supaya sehat, ini juga bertujuan untuk mencegah stunting.
“Oleh sebab itu, tidak cukup hanya Dinkes dan Perikanan yang melakukan program itu tapi juga untuk seluruh OPD melakukan progam untuk penanganan stunting,” ujarnya.

Manta Danrem 031/WB ini juga mengatakan, bagi Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020, supaya isu stunting masuk dalam dokumen teknokratik RPJMD, mengoptimalkan sumber daya yang ada baik dari sumber dana APBD, APBN atau CSR untuk pencegahan dan penurunan stunting.

“Selanjutnya perlu melakukan evaluasi pelaksanaan intervensi gizi spesifik dan sensitif serta melaporkan aksi konvergensi stunting secara rutin kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” tuturnya.(dre)