PemerintahanRiau

Pemprov Riau Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember

PEKANBARU,Riauandalas.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember mendatang. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10) dikataknya jika
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan pada 1 September hingaa berakhir 30 September kemarin diperpanjang menimbang membantu masyarakat yang masih membutuhkan penghapusan denda pajak kendaraan karena sebelumnya juga terkendala karena kasus Covid-19.

“Untuk itu diperpanjang lagi hingga 15 Desember mendatang,” katanya.

Hal ini tambahnya, juga dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.

Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.

“Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini,” ujar Herman.(dre)