Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pemeriksaan Objek Sengketa SPBU, Tergugat Syafril Sempat Ngotot, Namun Dibantah Langsung Penggugat Melalui Kuasa HukumNya.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com- Pengadilan Negeri Rokan Hilir melaksanakan agenda pemeriksaan setempat (PS) diobjek sengketa SPBU KM 24 Kecamatan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

atas gugatan wan prestasi dengan nomor perkara7/Pdt.G/2019/PN Rhl antara Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra selaku Komisaris Dan Direktur PT. Bumi Alam Riau sebagai Penggugat melawan Syafril dan PT.BRI sebagai Tergugat. Senin 30 September 2019.

Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Lukman Nul Hakim, SH MH dan Sondra Mukti Lambang SH, Panitera Pengganti Reonita Icha SH, Penggugat dihadiri kuasa hukumnya Elman Simangunsong SH, serta Tergugat Syafril bersama Kuasa Hukumnya Adi Murdi Malau SH MH, juga hadir Penghulu Balam Sempurna Kota dan RT dan RW setempat.

Seperti Di lansir NUANSA POST Saat dilokasi pemeriksaan setempat (PS), selanjutnya anggota majlis hakim PN Rokan Hilir Lukman Nul Hakim SH MH menjelaskan berdasarkan ketentuan apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan, dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas objek dimaksud serta Untuk mencocokkan bukti yang tertulis di persidangan.ucapnya Lukman Nul Hakim dihadapan pihak penggugat dan pihak tergugat.

Sebelum dilanjutkan proses pengukuran obyek sengketa, Pihak Tergugat Syafril sempat mengatakan dihadapan anggota hakim Lukman Nul Hakim,SH MH, bahwa SPBU ini milik saya, awalnya Ny Dahniar meminjam uang ke Bank Nagari senilai 6 Milyar pada tahun 2009 ,lalu saya lunaskan melalui take over PT. BANK BRI dengan pinjaman sebesar 7,4 Milyar dan sampai sekarang saya masih ada hutang ke BANK BRI sebesar 600 Juta serta ada menempatkan satu pengelolah yakni manajer SPBU . Ungkap Syafril saat dihadapan Para Hakim PN Rohil dan Pihak Penggugat.

Hal Itu Langsung dibantah Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Elman Simangunsong SH mengatakan klaiennya telah melunasi seluruh kewajiban /hutang Tergugat I (Syafril) di kantor Tergugat II (PT.Bank BRI).dan diobjek sengketa, pihak penggugat juga menempatkan satu manejernya untuk mengelolah SPBU tersebut.

Pemeriksaan setempat (PS) resmi ditutup oleh Hakim Lukman Nul Hakim SH MH, setelah semua proses telah selesai dilaksanakan dan dihadiri oleh semua pihak dan ditunda pada sidang berikutnya. Ucap Hakim Lukman Nul Hakim SH MH.

Sebelumnya kasus keperdataan ini bermula saat pihak penggugat I dan II melaksanakan Perjanjian Akta Perjanjian Jual Beli kepada Tergugat I Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris di Kabupaten Rokan Hilir, Sesuai Akta Surat Kuasa 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dan Akta Kesepakatan Bersama 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 serta Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau 15 April 2015, Nomor: 19/2015.

Dalam perjanjian akte notaris tersebut pihak tergugat I untuk melaksanakan kewajiban sesuai bunyi pasal 1 point 8 dan 9 Akta Kesepakatan Bersama Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan Notaris H.Khalidin SH MH yang bunyinya Pihak Pertama/Tergugat I Bertanggung jawab atas proses balik nama tanah proses balik nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 906 atas nama Hajah Dahniar ke Tuan Syafril seluas 15.000 M2, point 9 berbunyi setelah mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan tanah sertifikat Hak Milik nomor : 906 atau setelah dibalik nama keatas nama Syafril paling lambat 7 hari harus melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dari Syafril kepada Wahyu Kahar Putra Wirianto dan Firman Kahar Putra Wirianto.

Kemudian sesuai bunyi Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 05 Juni 2013 yaitu sebagaimana diuraikan diatas Penggugat I dan II pada point 7 dimana Penggugat Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 yang terdiri dari, Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.3.609.627.279, Kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570, KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978.

Selanjutnya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara akministratif tidak melakukan take over atau mengalihkan hutang UD Syafril ke atas nama dan tanggung jawab Penggugat I dan II sesuai keputusan rapat yang dipimpin oleh Pimpinan BRI Kantor Wilayah Pekanbaru pada waktu itu menjadi tanggung jawab dari Pengugat I dan II dan tetap saja menggunakan nama dari Tergugat I/UD Syafril .

Padahal semuanya kewajiban dari UD Syafril telah di bayar oleh Penggugat I dan II sebagai Debitur adalah semata kelalaian dari Tergugat I dan Tergugat II yang merugikan Penggugat I dan II , karena Tergugat I adalah tetap sebagai Debitur dari Tergugat II adalah semata kelalaian dari Tergugat I dan II yang merugikan Penggugat I dan II adalah perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan II(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *