Berita utama

Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Tangkap Salah seorang pelaku Inisial HI Alias Ariandi lantaran melakukan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu dengan Berat kotor 6,57 gram, Senin 1 Maret 2021 Sekira pukul 18:00 WIB.

Penangkapan tersangka Ariandi itu berawal Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono bersama 2 orang anggota opsnal Polsek Panipahan Briptu Sareng Purnomo dan Briptu Brian Rommy Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di Jln. Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamtan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan dua anggota Opsnal Polsek Panipahan itu untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Sekira pukul 18:30 WIB setelah Team Opsnal tiba di TKP, Team Opsnal melihat keberadaan Pelaku di Jalan Sei Sampai Niat Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut sedang melintas dengan mengendarai Sepeda Motor dengan Temannya (DPO) yang mana Pelaku Inisial HI Alias Ariandi dibonceng oleh Temannya (DPO).

Kemudian Team Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono langsung memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh kedua Pelaku, namun salah seorang Pelaku (DPO) berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku (DPO).

Sementara Pelaku Ariandi sempat turun dari sepeda motor ketika diberhentikan oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, kemudian setelah Pelaku Ariandi itu hendak didekati oleh Team Opsnal Polsek Panipahan, Team Opsnal melihat Pelaku melemparkan Sebuah Kotak Rokok merk “SURYA” yang dipegang oleh Pelaku Inisial HI alias Ariandi ke arah belakang pelaku dan Kotak Rokok merk “SURYA” yang dilempar oleh Pelaku Ariandi tersebut jatuh ke bawah kolong.

Kemudian Team Opsnal Menanyakan kepada Pelaku terkait apa yang dibuang oleh Pelaku, namun pelaku Ariandi itu mengatakan bahwa yang dibuangnya  oleh Pelaku hanya berupa 1 (satu) kotak rokok.

Selanjutnya Team Opsnal memanggil salah seorang Saksi bernama NELSON SIHOMBING untuk menyaksikan kejadian Penangkapan dan sekaligus memperlihatkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan Badan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pelaku Inisial HI alias Ariandi.

Kemudian petugas Team Opsnal menyuruh Pelaku Ariandi untuk mengeluarkan isi bungkus rokok yang dibuangnya disaksikan oleh Saksi NELSON SIHOMBING. setelah Pelaku mengeluarkan Isi Kotak Rokok merk “SURYA” tersebut ternyata Team Opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 5(lima) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) batang rokok merk “SURYA” didalam kotak Rokok merk “SURYA” tersebut.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 02 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku Ariandi mengaku Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut merupakan milik Temannya (DPO) yang mana Temannya (DPO) menyuruh untuk menjual/ mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

“Selanjutnya Pelaku Ariandi Dan Barang Bukti (BB) Diamankan Tim Opsnal  ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***