PemerintahanPolitikRiau

Pansus DPRD Riau Ketok Palu Draf SOTK Baru

Gedung DPRD Riau
Gedung DPRD Riau

*Diluar Biro, Perubahan SOTK Baru Dilebur Jadi 38 Satker

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Setelah melakukan pembahasan panjang, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Baru DPRD Riau putuskan Draf Raperda pembentukan SOTK Baru lingkungan Pemprov Riau.

Dalan keputusan Pansus tersebut, diluar Biro ada sekitar 38 Satker yang akan di fungsikan pemprov Riau tahun 2017 mendatang. Sedangkan untuk perubahan berada di tingkat Badan dan Dinas yang digabung menjadi satu dan sebagian dipecah sesuai satuan kinerja, yang saat ini tinggal pengesahan dalam rapat paripurna dewan.

Menurut Anggota Pansus SOTK DPRD Riau Suhardiman Amby, paripurna pengesahan SOTK baru tersebut sudah dimasukan dalam jadwal BaMus yaitu kamis (29/9) depan. Sehingga setelah pengesahan Raperda tersebut Pemprov Riau bisa lansung melakukan pelantikan untuk pejabat sesuai SOTK yang sudah dilakukan perubahan.

“Keputusanya sudah final, 2017, 38 Satker itu sudah bisa diterapkan,” kata Suhardiman Amby.

Sedangakan untuk pelantikan pejabat SOTK baru ini, ia meminta Pemprov Riau juga harus segera mempersiapkan pejabatnya. Agar kinerja kedepan bisa berjalan dengan lancar. Apa lagi SOTK ini juga terkait untuk pembahasan APBD Murni 2017 yang juga harus dirubah kembali.

“Bulan Oktober ini pemprov Riau sudah bisa lakukan pelantikan. Sehingga SOTK Baru ini bisa lansungakukan pembahasan RAPBD Murni 2017,” kata Anggota Komisi A DPRD Riau ini.

Lebih jauh katanya, perubahan hampir separoh dilakukan pada Dinas dan badan yang ada di lingkungan pemprov Riau. Dimana sesuai aturan kementrian perubahan tersebut bertujuan untuk penghematan anggaran dan perepan kinerja sesuai bidang yang sejalan. “Perubahan berkurang dari jumlah satuan kerja sebelumnya yang mencapai  42 satker. Belum termasuk Biro dan satker lain seperti RSUD sebanyak 14 Satker,” tuturnya.

Adapun 38 satuan kerja yang sudah diputuskan Pansus DPRD Riau adalah.

Sekretariat Daerah Provinsi Riau (tetap)
Sekretariat DPRD Riau (tetap)
Inspektorat Daerah Provinsi (tetap)
Dinas Pendidikan (dipecah dengan kebudayaan)
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tetap)
Dinas Kesehatan Riau (tetap)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Dinas Bina Marga)

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan (sebelumnya Ciptada)

Dinas Sosial Riau (tetap)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (digabung jadi satu)

Dinas Pertanian dan Perkebunan (tetap)
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (tetap)
Dinas Ketahanan Pangan,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (digabung)

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (digabung jadi satu)

Dinas Perhubungan (tetap)

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (digabung jadi satu)

Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (digabung jadi satu)

Dinas Perindustrian (sendiri)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (sendiri)

Dinas Kebudayaan (sendiri)

Dinas Pariwisata (tetap)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tetap)

Dinas Kekuatan dan Perikanan (sendiri)

Dinas Energi dan sumber daya mineral (sendiri),

Satuan Polisi Pamong Praja. (Tetap)

Untuk Badan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (sendiri)
Badan Pendapatan Daerah (tetap)
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tetap)
Badan Kepegawaian Daerah (tetap)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (sendiri),
Badan Penelitian dan Pengembangan (sendiri)
Badan Penghubung (tetap)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, (tetap)
Badan Kesatuan Bangsa dam Politik (tetap),

Badan Perbatasan (tetap) . (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *