Hukum&KriminalPemerintahanRohil

Paiman Korban Kebakaran Rumah Tagih Janji Camat dan Polsek Bagansinembah

Polisi Kantongi 3 Barang Bukti Permulaan, Mengapa Pelaku Belum di
Tangkap ?

BAGANBATU, Riau Andalas.com – Paiman 46 thn, saat ini menanti Kepastian Hukum dari Kepolisian Baganbatu ,Atas insiden Rumah yang terbakar di jalan Sei Berantas yang di Duga ada pihak yang melakukan Pembakaran, hingga tewaskan 3 anggota keluarganya sekali gus.

Demikian yang disampaikan Paiman Korban Rumahnya yang terbakar  pada tanggal 1 Augustus 2017 yang lalu, Kepada riauandalas.com Rabu, saat di Konfirmasi (13/09).

Paiman menuturkan ,anggota keluarga yang meregang nyawa pada peristiwa Kebakaran adalah pada tengah malam awal bulan Augustus lalu, Mardiah (68) thn Ibu Mertua dan dua Putri tercintanya yaitu, Khorotunnisa 16 thn Siswi SMK Kls 3 dan Indah Sari 15 tahun Kls 3 SMP yang ke dus duanya Tamat tahun ini ,tuturnya pada riauandalas.com dengan mata berkaca kaca.

Paiman telah melaporkan peristiwa tersebut Ke pihak Kepolisian  pada tanggal 27Augustus lalu ,Namun Hingga samapi berita ini di turunkan ,Rabu (13/09) Pihak Polsek Bagan Sinembah, belum juga melakukan tindakan Penangkapan terhadap  dugaan pelaku Pembakaran Rumah Paiman .
Sementara pihak Kepolisian Polsek Bagansinembah telah kantongi Tiga (3) Barang bukti sebagai Bukti Permulaan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana, yakni Sarung Pisau, puluhan SMS mengaku telah membakar rumah Korban dan Orang yang melihat Seseorang membeli minyak bensin.

Paiman Nantikan Janji Camat dan Kapolsek Baganbatu :
Sembari menanti janji  Camat Bagansinembah, Sakinah SSTp. MSi akan membangun Rumah Paiman kembali tanpa biaya sepeserpun di hadapan orang ramai, Saat Melayat Korban di Desa Panca Mukti Kecamatan Bagansinembah Raya ,Rohil  ,juga Menanti janji Kapolsek ,AKP  Eka Ariandy Putra SH.

Saat ini Paiman hanya berbilang hari, menanti Harapan akan adanya Kepastian dari Aparatur Penegak Hukum Yaknii Kepolisian Bagansinembah untuk Buktikan Bahwa Hukum Masih sebagai Panglima di Negeri ini, Dimana tidak pun Berjanji atas korban, akan tetapi Selaku penegak Hukum wajib bagi Unstitusi Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pidana Pembakaran Rumah  Paiman.

Sementara Pihak Kepolisian Ka Polsek Bagansinembah AKP Eka Ariandy Putra  SH yang di Konfirmasi riauandalas.com lewat saluran Seluler genggamnya, Rabu (13/09), tidak memberikan jawaban. hingga berita ini diturunkan, pihak polsek belum juga memberi informasi

terkait Penantian Paiman atas janji Aparatur Kepolisian Bagansinembah dalam menangani Kasus dugaan Pembakaran Rumah Paiman ,…..akan terwujud, Sebab Polisi tidak mengenal tebang pilih dalam menangani Kasus dugaan Pelanggaran tindak Pidana….(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *