Bisnis&EkonomiNasional

Minggu Depan, Aturan Perpanjangan SIUP dan TDP akan Dihapus

JAKARTA, Riau Andalas.com – Pemerintah Pusat akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pengurusan izin SIUP dan TDP selama ini satu per satu alias terpisah tidak disatukan.

“Itu silahkan saja kita tentu senang hati kalau ada perubahan itu. Tapi yang kita tahu sampai sekarang yang berjalan itu ada dua proses dimasukkan sekaligus sehingga izinnya sekaligus dua,” ujar Darmin, di kantornya, Kamis (16/2/2017).

Ia mempertanyakan mengapa pengurusan izin SIUP dan TDP dipisahkan sehingga harus dua kali. Oleh karena itu, ia berpesan masalah ini harus dicarikan solusinya.

“Itu harus diselesaikan dulu solusinya bagaimana yang berjalan itu kita selalu usahakan supaya dua-duanya diproses sekali. Keluarnya SIUP dan TDP itu tidak dua proses, satu prosesnya. Dua lembar itu yang berjalan sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan mulai minggu depan.

“Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” ungkap Mendag Enggartiasto Lukita.

Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapkan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution),” ujarnya. (hns/hns/detik.com/ra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *