Hukum&KriminalPemerintahanRiauRohul

Maryan.SH : ” Meminta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Rohul”.

PEKANBARU, Riauandalas.com– Terkait pemberitaan di berbagai media terhadap sejumlah aktivis mahasiswa Rokan Hulu yang menyampaikan Aspirasinya ke Aparat Penegak Hukum dalam hal sejumlah dugan-dugaan korupsi yang tak lain dalam tuntutan tersebut tak terlepas dari dugaan Anggaran Tahun 2017 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu mengenai Pengadaan Alkes, Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Pengadaan mesin pembakar alat medis (insenerator) dan dugaan lainnya dalam aspirasi yang disampaikan sejumlah aktivis menuai kontroversi berbagai pihak salah satunya dari Putra Daerah Rokan Hulu “Maryan.SH mengatakan ini adalah suatu problem kita bersama untuk menuntaskan persoalan yang terjadi di Negeri yang dijuluk Negeri Seribu Suluk, yang juga merupakan tanah kelahiran nya, ini merupakan buah dari otonomi daerah yang menghasilkan raja-raja kecil yang tidak tau malu terhadap konsekuensi maupun perbuatan-perbuatannya. Kepada Aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah untuk dapat segera turun dan mengusut maupun mendalami dugaan tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat maupun kalangan lainnya, sehingga mengakibatkan ketidak percayaan terhadap jalannya birokrasi di Pemerintahan ini” tegas Maryan.SH”
Sebagaimana sejarawan ongkhoham menyebutkan bahwa korupsi mulai dikenal sebagai suatu penyimpangan ketika birokrasi atau sistem melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Dalam konsep kekuasaan tradisional konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya, prinsip tersebut muncul di Barat setelah adanya Revolusi Prancis dan di Negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat, pada permulaan abad ke-19 sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Di negara kita adanya tiga faktor penyebab makin merajalelanya korupsi hingga ke level penyelenggara negara di daerah.

1. Manusianya telah kehilangan intelektualisme dan daya nalar kritis-Filosofis dalam membedakan mana kepentingan umum dan kepentingan pribadi, dan tidak bisa membedakan tanggung jawab sosial dan individu sebagai penguasa.

2. Menciptakan sumber kekayaan dan kekuasaan baru, dalam konteks pada akses peningkatan peran politik kelompok baru yang syarat dengan sumber-sumber korupsi maupun upaya asmilasi kelompok baru kedalam sistem politik dengan cara menyimpang.

3. Modernisasi telah mengubah sistem hukum peragaman hukum memperbesar kemungkinan korupsi, perlu kita sadari bahwa hukum akan hancur berantakan bila tidak dibarengi dengan pengawasan efektif dan sejumlah kepentingan terbuka bagi segelintir orang. Sebut Maryan. SH yang juga Profesional Advokat Riau”.

Lebih ironisnya, jika para hakim tidak memiliki integritas kejujuran dan keberanian tinggi dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan elite pejabat pemerintah.
Menurut hemat Maryan.SH ini merupakan adalah suatu kegagalan sistem baik secara internal maupun eksternal antara lain.

Secara internal timbulnya perilaku korupsi dalam birokrasi juga disebabkan lemahnya sistem pengawasan internal, sistem pengawasan atasan-bawahan praktis tidak mungkin terjadi dalam sistem yang korup secara bersama-sama
Secara eksternal, penyakit korupsi dalam birokrasi dapat disebabkan karena relasi antar berbagai sistem yang yang terkait misalnya kooptasi dan intervensi politik, tekanan politik menjadi salah satu sumber penyebab praktik korupsi dalam sistem Birokrasi di Negeri ini.Tutup Maryan.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *