Hukum&KriminalRohul

Malang Nian Nasib Camat Rambah Hilir Baru Sebulan Dil lantik Sudah Ditahan Kejari Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Malang Tak dapat di tolak Mujur tak dapat Diraih Inilah Nasib yang Menimpa Camat Rambah Hilir Tersangka dugaan korupsi terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan BPD se-Rokan Hulu (Rohul), Arie Kurnia Arnold alias AKA yang baru Sebulan menjabat sebagai Camat Rambah Hilir resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul untuk 20 hari ke depan sejak ( 21/03/17) Pukul 21 00 Wib‎.

 

Sejak dilantik sebagai Camat Rambah Hilir, oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman, pada Selasa (14/2/2017) lalu, kini dirinya resmi menjadi tahanan Kejari Rohul, setelah menjalani pemeriksaan seharian oleh penyidik Kejari Rohul, sebagai tersangka Selasa (21/3/2017) sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.

 

AKA yang juga sebelumnya mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, dititipkan di  Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, setelah sebelumnya dirinya jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul.

 

Dengan pengawalan empat jaksa Kejari Rohul, kemudian dibawa ke Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, juga serta saat penyerahan tersangka Kasi Pidsus Nico Fernando, Kasi Intel Agus Kurniawan, Jaksa Riki dan Jaksa Cahyo, termasuk pengacara tersangka.

 

Ditegaskan Kajari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Nico Fernando mengakui, tersangka AKA resmi ditahan setelah tim penyidik sepakat, sesuai hasil pemeriksaan dilakukan, dan pertimbangan syarat obyektif dan subjektif.

 

“Setelah menimbang dari syarat-syarat, baik syarat objektif dan subjektif, kita tim penyidik sepakat. Artinya terhadap tersangka AKA malam ini kita menahannya,” terang Agus kepada, usai mengantar tersangka di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, Selasa malam.

 

AKA ditahan selama 20 hari ke depan, hal itu sesuai aturan KUHAP. “”Bila memang ada tambahan, kita perpanjang lagi. Tapi kita lihat, apakah dengan penahanan yang ada dapat segera melakukan pelimpahan tahap dua (P21),” ucap Agus.

 

Selama diperiksa oleh penyidik Kejari, Cahyo, Camat Rambah Hilir dicecar sekitar 50 pertanyaan, seputar Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul ke Yogyakarta dan Batam Provinsi Kepulauan Riau.

 

Ditanya apakah hanya Arie dan FU selaku rekanan saja sebagai tersangka di perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul 2015, secara tegas Agus menyatakan pihaknya masih menunggu pengembangan penyidikan.

 

“Kita masih masih lakukan penyidikan. Artinya, bisa dimungkikan ke depannya dengan fakta-fakta yang adanya, akan memunculkan pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kasus korupsi ini,” tegasnya.

 

Sebut Agus lagi, tim penyidik belum bisa simpulkan adanya tersangka baru di kasus tersebut. Tetapi, penyidik tidak menutup proses ada kemungkinan tersangka-tersangka lain yang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kita akan melihat fakta perkembangan di penyidikan maupun di persidangan nantinya, ” ucapnya.

 

Kemudian, dari soal hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul, Agus mengaku tersangka AKA dalam kondisi sehat.

 

Diakui Agus lagu, dalam perkara dugaan mark up Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul 2015, penyidik mengindikasi terjadi kerugian negara sekira Rp250 juta.

 

Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak menyatakan, setelah pemeriksaan tersangka Arie, pihaknya akan memeriksa tersangka FU, selaku rekanan, namun masih menunggu jadwal.** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *