Berita utamaNasional

Mahfud,yakin MA batalkan Praperadilan Bg

Yogyakarta, – KPK dinilai memiliki peluang besar mengajukan peninjauan kembali (PK) praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Mahfud MD mengungkap banyak praperadilan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bisa (PK untuk praperadilan). Beberapa praperadilan yang dibatalkan di pusat,” ujar Mahfud.

Hal ini disampaikan Mahfud di sela-sela Konferensi Nasional Psikologi Islam yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (27/2/2015).

“Bisa dan sudah sering,” tuturnya.

Mahfud menjelaskan, PK bisa juga diajukan jika ada kesalahan penerapan hukum yang nyata oleh hakim di tingkat bawah. Hal ini juga berlaku meski putusan praperadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Meski sudah berkekuatan hukum tetap, bisa di-PK,” imbuhnya.

“Sekali lagi, PK bukan hanya novum. PK itu pertama kalau ada novum, yang kedua kalau ada bukti nyata kalau hakim salah menetapkan aturan, itu bisa di-PK,” ‎jelas Mahfud

Editor:Hendri

Sumber:Detik com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *