Hukum&KriminalNasionalPemerintahan

LPSK Sudah Pernah Tawarkan Perlindungan ke Johanes Marliem

JAKARTA, Riau Andalas.com  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menghubungi Johanes Marliem, yang diduga memiliki banyak informasi terkait kasus korupsi e-KTP, setelah ada pemberitaan di sebuah majalah Nasional. LPSK sudah menawarkan perlindungan ke Johanes Marliem pada akhir Juli lalu. “Kami proaktif karena melihat potensi ancaman jika memang yang bersangkutan memiliki infomasi yang banyak terkait korupsi e-KTP”, ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (14/8).

Pada kontak tersebut, LPSK menjelaskan terkait kemungkinan diberikannya perlindungan kepada Johanes. Namun sampai saat kejadian Johanes terbunuh, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan. “Sampai detik ini permohonan perlindungannya baik dari Johanes, pendampingnya maupun aparat yang menangani kasus korupsi e-KTP seperti KPK”, jelas Semendawai.

LPSK sendiri tidak bisa memberikan perlindungan tanpa ada permohonan dari calon terlindung seperti saksi, pelapor, atau korban yang mau dilindungi. Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan perlindungan harus berdasarkan permohonan dari calon terlindung. “Regulasi mengatur bahwa perlindungan tidak bisa berdasarkan atas suatu paksaan”, ujar Semendawai.

Terkait saksi lain LPSK siap melindungi jika ada permohonan baik dari saksi tersebut maupun dari aparat penegak hukum seperti KPK.

Karena kasus korupsi potensi ancaman kepada saksi atau pelapor memang tinggi. Oleh karenanya LPSK berharap institusi yang menangani korupsi baik KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk tidak sungkan-sungkan berbagi peran dengan LPSK sesuai dengan aturan yang berlaku. “Toh tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor”, ujar Semendawai.

LPSK menceritakan kadang upaya proaktif LPSK dengan menawarkan perlindungan juga tidak dimanfaatkan oleh saksi atau pelapor. Bahkan oleh penegak hukum yang seharusnya lebih paham terkait lembaga ini ketimbang masyarakat awam. “Seperti kasus e-KTP, sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi maupun pelapor yang dianggap bisa mengungkap kasus ini”, pungkas Semendawai menegaskan.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *