Hukum&KriminalNasionalPendidikan

LPSK Jemput Bola Ke Anak TK Korban Pencabulan di Bogor

BOGOR, Riau Andalas.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak proaktif dalam menjemput permohonan perlindungan dari anak TK yang diduga menjadi korban pencabulan di Bogor. Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban dan saksi di Bogor (23/8). Upaya ini diperlukan karena berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan harus berdasarkan permohonan dan kesukarelaan dari saksi maupun korban. “Tadi tim dari LPSK sudah bertemu korban dan keluarganya serta 1 orang saksi lain, kepada mereka kami berikan form permohonan perlindungan yang langsung diisi oleh mereka”, ujar Wakil Ketua LPSK, Askari Razak.

Selanjutnya permohonan perlindungan ini akan diproses sesuai ketentuan. Termasuk diantaranya akan ditelaah secara substansi berupa investigasi ke instansi yang menangani serta ke tempat tinggal korban. Investigasi ini penting agar pemberian perlindungan, jika dikabulkan permohonannya, tepat dan sesuai kebutuhan korban maupun saksi yang mengajukan. “Kita perlu tahu kebutuhan korban apa saja, sehingga pemberian perlindungan optimal”, jelas Askari.

Oleh karenanya selain menemui korban, tim dari LPSK juga bertemu dengan pihak sekolah dan P2TP2A Kota Bogor yang menangani kasus ini. Pihak sekolah sendiri menjanjikan akan kooperatif membantu pengungkapan kasus ini. Sedangkan P2TP2A berjanji akan memberikan layanan sesuai kewenangan mereka yakni pemulihan psikologi dan bantuan penasihat hukum. Meski begitu masih ada beberapa kebutuhan korban yang diluar kewenangan P2TP2A. “Ini yang akan kami berikan, oleh karenanya penting bagi kami untuk mengetahui langsung apa saja layanan yang sudah atau belum didapat korban”, jelas Askari.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas diberikan perlindungan. Perlindungan diantaranya adalah pemulihan kepada korban. Seperti pemulihan medis dan psikologis serta pemenuhan hak psikososial. Upaya pemulihan penting agar trauma yang dialami korban bisa hilang atau setidaknya berkurang. “Kekerasan seksual pastinya memberikan dampak mendalam, apalagi korban masih berusia anak, pastinya berpengaruh terhadap perkembangan korban. Ini yang harus dipulihkan”, jelas Askari.

Selain pemulihan, layanan yang diberikan LPSK juga terkait dengan pengungkapan kasus ini melalui proses peradilan pidana. Yakni dengan pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural selama korban dan saksi memberikan keterangan baik saat penyelidikan, penyidikan, maupun saat persidangan. Pemberian perlindungan diharapkan akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban dan saksi. “Sehingga mereka bisa membantu mengungkap kasus ini dengan keterangan yang mereka ketahui”, pungkas Askari.

Q (4th) seorang siswi TK MXD di Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum penjaga sekolahnya awal Mei lalu. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *