Hukum&KriminalRohul

Lokasi Judi Song Di Dalu Dalu Digerebek Polisi, Lima Warga Di Borgol Dua Positif Konsumsi Narkoba  

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), grebek sebuah rumah di Dalu- dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, yang digunakan lokasi bermain judi jenis song dan narkotika.

 

Penggerebekan‎ dilakukan, Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 18.00 Wib, dalam pengebekan polisi menangkap seorang wanita dan empat pria tengah berjudi song dengan taruhan uang. Dua dari 5 tersangka yang ditangkap polisi, ternyara positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

 

Sesuai Laporan Polisi Nomor‎: LP/ 87.A/ IX/ 2017/ Res Rohul, dan Nomor: LP.A/ 88.A/ IX/ 2017/ Res Rohul, seorang wanita dan keempat lelaki ditangkap di dalam rumah milik Jon Mori, di Lingkungan Benteng, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, yang sekaligus tempat permainan biliard.

 

Seorang wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Elfi Susanti alias Epi (30) warga Dalu Dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai diketahui positif konsumsi narkotika jenis sabu.

 

Ditegaskan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Dasril,dalam penggerebekan itu disita 5 paket‎ dalam plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,90 gram.

 

“Juga ikut disita uang tunai Rp 150 ribu, 1 unit handphone Nokia biru, dan 1 kotak rokok Sampoerna mild,” jelas AKP Dasril kepada wartawan, Kamis (14/9/2017) siang.

 

Dari para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, Rustam alias Ucok (40), warga Lingkungan Taulan Baru RT 01/ RW 02 Kelurahan Tambusai Tengah, polisi sita barang bukti berupa 1 linting diduga berisi narkotika jenis daun ganja dibungkus kertas timah rokok, dan 1 handphone.

Ketiga tersangka lainnya, juga warga Kelurahan Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah ditetapkan tersangka permainan judi song dengan taruhan uang, yakni‎ M. Abduh alias Abduh (41) sopir, Erdianto alias Anto (31) petani, dan Nopiyar alias Piar (37) wirawasta.

Ditegaskan AKP Dasril, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 set kartu remi warna kotak-kota garis biru, uang taruhan Rp 850 ribu dan 2 handphone.

Dalam penggerebekan itu, awalnya dari hasil penyelidikan dilakukan anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohul, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sebuah tempat permainan biliard di Kecamatan Tambusai.

Kemudian, pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 Wib, saat penyelidikan, polisi melihat seorang target‎ di dalam rumah Jon Mori sedang bermain judi song dengan 4 orang, dan polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.‎

Saat digeledah ke perempuan bernama Elfi Susanti alias Epi, yang dicurigai sebagai pengedar sabu, polisi menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna mild di bawah bantal yang diduduki tersangka berisi 6 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Kemudian, dari saku celana Rustam alias Ucok, polisi juga berhasi menyita 1 linting diduga daun ganja kering dibungkus timah rokok.

Dasril menegaskan, para terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul. Terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Narkoba.

“Para terlapor permainan judi, lalu kita diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Rohul,” papar AKP Dasril. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *