PemerintahanRohil

Kualitas Bangunan Buruk ,PJS Penghulu Pasir Putih Utara Di Pertanyakan

BALAI JAYA, Riau Andalas.com –  Tim Pelaksana Kegiatan (TPK )Kepenghuluan Pasir Putih Utara ,Kecamatan Balai Jaya Rohil , di Duga Gelapkan Banyak Smen Untuk pembangunan dua Unit lapangan Volly Putra danPutri ,Hal itu di sampaikan “Jainul PJS Penghulu kepada Wartawan saat di konfirmasi di kediamannya Jalan Bersama Dusum Kencana , selasa 12/09.

Dikatakannya ,dugaan tersebut ,Sejak adanya perintah Bongkar kembali Lapangan Volly yang telah selesai di bangun , Konsultan memerintahkan agar di perbaiki kembali ,yang di nilai tidak sesuai acuan Standard yang telah di tentukan .

Jainul menjelaskan,Rapat Pelaksanaan Pembangunan Alokasi Dana Desa (DD) Kepenghuluan Pasir Putih Utara menghunjuk TPK untuk Pembangunan dua Unit lapangan Volly putra /putri ,Drainase ,dan Smenisasi ,masing masing TPK yang telah di tunjuk ,papar Jainul .

Dengan adanya perintah bongkar kembali  , Maka dirinya memberhentikan TPK yang di Nilai tidak amanah dalam menjalankan Tugasnya ,Bagaimana mungkin Semen sebanyak itu ,tetapi Mutu bangunan menjadi Retak retak ,paparnya.

Diterangkannya ,  Pembelanjaan  sebanyak  300 Zak smen Untuk lapangan Volly ,Namun Saat adanya perintah bongkar kembali dari Konsultan , barulah dirinya datang ke lokasi ,yang sebelumnya hanya percaya pada TPK semata.

Jainul menambahkan, Perintah Bongkar kembali lapangan volly  tersebut ,karena tidak memenuhi standard yang di tentukan (Bestek) ,dimana   tidak memakai Plastik dan Warmes besi lantai ,sehingga Kondisi lapangan pecah pecah dan Retak retak ,paparnya.

Dedy pendamping Desa yang di Konfirmasi riauandalas.com baru baru ini mengatakan ,Sebenarnya TPK di beri hak untuk belanja Material yang di perlukan ,semen ,besi ,pasir dan batu sesuai.standard bestek ,namun hasilnya di lapangan banyak di temui fisik dan kualitas bangunan yang kurang memuaskan ,padahal ,jika dilakukan secara jujur saja pun mereka ((TPK red) dapat untung ,paparnya.

Dalam hal ini ,Penghulu adalah Pengguna Anggaran sesuai Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 ,Dimana Pengalokasian Dana Desa harus objektiv dan transparansi ,Hal inilah yang di mintai Pertanggung Jawaban ,Sebab APBN untuk Desa telah di kucurkan sepenuhnya Demi Kepentingan pembangunan ,Maka jika terjadi Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran , Kepala Desa lah yang haruspetanggung jawabkan ,sebab sesuai Undang undang Tipikor ,satu rupiahpun ,berarti penyalah gunaan wewenang ,yang berarti tindak pidana …..(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *