NasionalPekanbaruPemerintahan

KPK Bersama Bapenda Pekanbaru Gelar Sosialisai Tapping Box dan Peraturan Daerah

PEKANBARU, Riauandalas.com – Pemerintah kota pekanbaru (Pemko) menggelar sosialisai pemasangan Tapping Box (alat perekaman data transaksi) dan Peraturan Daerah Nomor 2,3,4,5 dan 6 tentang pajak Parkir, Hiburan, Reklame, Restoran . untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, di hotel pangeran kamis 25/10/2018

Dalam sosialisasi tersebut Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menghadirkan Koordinator Wilayah II KPK Sumatera, Adlinsyah, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus,ST.ST, Sekda Kota Pekanbaru, M Noer, Mbs, Kerajari, Perwakilan dari Bank Riau Kepri dan seluruh pengusaha-pengusaha di Kota Pekanbaru.

Dengan telah diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadikan terbuka luasnya potensi keuangan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing.

“Untuk mendukung tanggung jawab yang dilimpahkan itu, pemerintah daerah (Pemko Pekanbaru) memerlukan sumber pembiayaan fiskal. Maka dari itu dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah kita menggelar sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Peraturan Daerah terkait pajak daerah, ” ungkap Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST.MT ketika membuka acara sosialisasi Tapping Box dan Peraturan Daerah di Hotel Pangeran.

Walikota Pekanbaru menjelaskan, untuk mempercepat pembangunan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru membutuhkan kerjasama dari pihak ketiga, pasalnya APBD itu hanya sebagai awalan untuk membangun sementara hadirnya pengusaha menjadi motor yang ada di Kota Pekanbaru.

“Maka dari itu mari kita bekerja bersama membantu pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru menuju Smart City Madani,” paparnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Wilayah II KPK Sumatera, Adlinsyah mengatakan bahwa hadirnya KPK diacara sosialisasi pemasangan Tapping Box dan Perda untuk membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah.

“KPK itu memiliki lima fungsi, diantaranya koordinasi, supervisi, pencegahan, pendindakan, monitoring. Jadi ini adalah bagian dari fungsi kami. Bukan hanya fokus mengawasi pengusaha dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak tapi KPK juga fokus memantau dikemanakan pajak tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Choky ini.

Choky juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan kapan saja, jika penguaaha yang bandel ataupun dari pemerintah yang coba-coba untuk bermain.

” Lapor saja ke saya, biar kita Non Jobkan orangnya,”tegas Choky.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan bahwa saat ini telah memiliki alat perekam data transaksi yang dibuat berdasarkan Perda, yang bertujuan untuk meningkatkan PAD yang diterima oleh kas daerah.

“PAD tersebut dapat dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan di kota Pekanbaru. Namun, tentunya ada beberapa hal yang tidak semulus kita kalkulasikan dengan aktivitas riil di lapangan nantinya. Maka dari itu, diperlukan suatu kegiatan kesepahaman diantara kita bersama dalam optimalisasi potensi PAD dari berbagai sektor,”ungkap Zulhelmi.

Kemudian, Ami juga mengingatkan bahwa pencapaian target  penerimaan pajak sektor perkotaan merupakan tugas penting yang harus kita pikul secara bersama-sama demi mewujudkan visi mewujudkan Pekanbaru Smartcity yang Madani dengan masyarakatnya yang sejahtera.

“Kami atas nama pemerintah kota Pekanbaru juga mengucapkan selamat datang kepada bapak/ibu perwakilan KPK-RI dalam rangka pengarahan KPK-RI tentang optimalisasi pajak daerah dengan pemasangan alat perekam data transaksi, sekaligus sosialisasi perda lima pajak daerah tahun 2018. Semoga bapak/ibu sekalian nyaman dengan suasana kota pekanbaru saat ini,”pungkasnya. (Kominfo4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *