Hukum&KriminalINHIL

Komplotan Pencuri Sarang Walet Diciduk Polres Inhil

INHIL ,Riau Andalas.com – Setelah membekuk tersangka And, Sat Reskrim Polres Inhil kembali menangkap rekan satu komplotannya, ES ( 31), warga Kelurahan Tembilahan Kota, Senin, 3/7/2017, di Pasar Rakyat Tembilahan.

Pengakuan dari kedua tersangka, mereka telah bekerja sama, melakukan pencurian sarang burung walet, di Jalan H. Khalidi Tembilahan, pada Bulan April 2017 yang lalu milik korban Mutmainah (50 ).

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan bahwa ES telah diamankan. Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya, Unit Opsnal Sat Reskrim menangkap tersangka And. Berdasarkan pengakuan tersangka And, pencurian sarang burung walet itu dilakukan berdua dengan tersangka ES. Sebagai pemetik adalah And, sedangkan ES bertindak sebagai penjual, sarang burung walet. Dari hasil penjualan hasil kejahatan itu, ES mendapat bagian sebanyak Rp. 200.000.-.

Saat ini, tersangka ES, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat menambahkan, bahwa terhadap tersangka ES akan disangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP.

Roy gt/Paur Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *