Berita utamaRohul

Kejari Pasir Pangaraian diminta lindungi Mantan Kabag Tapem SW dan Stap SD

gambar astakaROKAN HULU RIAU ANDALAS.COM-Terkait pembebasan lahan di Lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian, Syafiruddin, SH, MH, diminta supaya MELINDUNGI Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, SW. Sebab pejabat ini dinilai telah berkomplotan dengan stafnya inisial SD untuk memperkaya diri dari uang rakyat dalam project pembebasan lahan.

Informasi ini disampaikan Warga Pasir Pangaraian Ali M, Kamis (15/10), “pembesan lahan dinilai mar:up yakni, proyek pembebasan lahan Pasar Modren, Kampung Padang, Desa Rambah Tengah Utara, kemudian Astaqa MTQ atau Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, Desa Pematang Berangan dan Lahan Surau Suluk Syekh Ibrahim, Dusun Kampung Baru, Desa Koto Tinggi.

“Untuk pembebasan lahan ini diduga telah memperkaya,diri dan orang lain ( Nomor Satu di Rohul,) promotor Mantan Kabag Tapem, SW dan staf SD

Lanjutnya, untuk pembebasan lahan di Surau Suluk Syekh Ibrahim, ini diduga ada kongkalikong antara panitia untuk meraup untung yang banyak diduga disetorkan kepada Bupati Rohul Achmad. Sebab tanah tersebut milik orang Nomor Satu di Rohul .

“Bahkan informasi yang diperoleh awak media pembebasan lahan itu ada yang dua kali ganti rugi hal ini perlu perhatian dari pihak Kejari Pasir Pangaraian pembasan Jalan Lingkar, tidak jelas ujung pangkalnya,” beber Ali M

Aktifis Lembaga Pemantau Pemburu Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) RI Rian Alfian Jumat 8/10 ,menilai kalau memang benar pembebasan lahan itu untuk memperkaya seseorang. Diminta pihak aparat hukum menyelidikinya lebih dalam guna perkembangan yang beredar di masyarakat,

“Kita berharap Rohul ini bersih dari korupsi, apalagi pembebasan lahan itu informasinya sampai miliyaran rupiah,”kata alpian .
sindirnya pihak Kejari Pasir Pangaraian harus bisa melindungi mereka dari praduga tak bersalah agar mereka yang diduga pelaku korupsi di Rohul, dapat terlindungi pihak kajari kan masih banyak PR yang belum terselesaikan sindirnya” menandakan kinerja kajari tak mungkin sejauh itu,buktinya selama berdirinya kabupaten RokanHulu belum ada yang tersandung apalagi hal serumit itu .*** Tim/M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *