Bisnis&EkonomiINHU

HGU PT BBSI “DIRAMPAS” PT BIP, Sudah Ditanami Kelapa Sawit


RENGAT,Riauandalas.com-Sedikitnya 600 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Batabuh Sei Indah (PT BBSI) di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, ludes “dirampas” dan dikuasai hingga ditanami dengan kelapa sawit oleh PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP).

Padahal lahan HGU PT BBSI yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BBSI sebagai pemasok bahan baku PT Riau Andalan Pulp Paper (PT RAPP) Kerinci, telah mengalokasikan lahan yang 600 Ha itu untuk areal kawasan lindung, makanya pihak PT BBSI tidak menanaminya dengan kayu akasia.
Demikian dikatakan Menejer Legal PT BBSI, H. Hasri Senin (3/2) di Rengat. Kejadian penyerobotan lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2008, pihak perusahaan yang bergerak di perkebunan kayu akasia ini tidak bertindak sendiri, artinya permasalahan ini sudah dilaporkannya ke Pemkab Inhu bahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu, meski hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan penyerobotan lahan HGU PT BBSI itu.
Menurut Hasri, lahan HGU PT BBSI yang diserobot dan dikuasai oleh PT BIP yang luasannya mencapai 600 Ha itu, kini sudah ditanami dengan kelapa sawit oleh pihak PT BIP, bahkan kondisi kelapa sawit yang ditanam PT BIP itu sudah meninggi yang panennya dengan cara mengegrek.


Batas batas lahan HGU PT BBSI yang diserobot PT BIP itu sebenarnya sudah jelas tapal batasnya, bahkan di setiap beberapa meter dibuatkan tanda patok batas, yang terjadi semua patok batas yang dipasang PT BIP atas dasar peta dari BPN hilang lenyap secara keseluruhan, namun masih bisa ditandai dimana saja patok batas itu dengan pedoman peta lokasi HGU PT BBSI.
Ditambahkan Hasri lagi, sekarang pihaknya memulai kembali dengan membuatkan laporan ke pihak yang terkait sehubungan dengan hilangnya lahan HGU PT BBSI dengan luasan sekitar 600 Ha itu, sebab beberapa kali dimusyawarahkan dengan pihak PT BBSI tidak pernah mendapatkan kata sepakat, artinya kata Hasri, PT BBSI tetap meminta lahan yang digarap oleh PT BIP seluas sekitar 600 Ha itu.

Karena pihak PT BIP bersikukuh bahwa lahan HGU PT BBSI itu didapatkannya dari Masyarakat tempatan dengan cara mengganti rugi lahan, memang sebaiknya diselesaikan secara hukum saja, karena Negara kita ini adalah Negara hukum, kalau PT BBSI bertindak dengan cara menebang paksa semua tanaman kelapa sawit yang ada di lahan HGU PT BBSI bisa saja, tapi nanti akan terjadi keributan, ujar Hasri.
Menejer PT BIP, Jamson Sinaga sebelumnya mengatakan, bahwa lahan kebun sawit yang dikuasainya saat ini diperolehnya dari ganti rugi dengan Masyarakat.
Dan Masyarakat itu memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui oleh Kades Pauhranap kala itu dijabat oleh Amri.

Lahan yang kami peroleh dari lahan masyarakat yang memiliki SKT dan menjualnya kepada PT BIP, Kata Jamson kala itu.
Ditambahkan Jamson lagi bahwa, pihaknya membayar pajak sekitar Rp.1 Milyar per tahun, saja saja Jamson Sinaga tidak menyebutkan pajak apa yang dibayarkannya.
Sedangkan Kedispenda Pemkab Inhu, Arief Fadillah MSi sebagaimana yang dikatakan Jamson Sinaga membayar pajak, Arief Fadillah membath keras, bahwa Pemkab Inhu tidak ada menerima setoran pajak dari PT BIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *