Berita utamaHukum&KriminalNasional

Gayus tambunan minta gajinya dibayar

download (4)

Jakarta, Riau Andalas.com – Meskipun Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan di dalam Penjara, diam-diam melayangkan  gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menuntut Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memulihkan nama baiknya dan juga membayar gaji yang belum terbayarkan sebelum ia dipecat.

Gayus diketahui telah mendaftarkan gugatan melawan Kemenkeu dan Dirjen Pajak pada 14 Marer 2016 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2016/PN Jaksel. Sidang perdana seharusnya digelar hari ini namun ditunda minggu depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.

Pada agenda sidang perdana ini, Gayus tampak hadir dengan mendapat kawalan ketat dari pihak kepolisian. Mengenakan kemeja putih, topi dan masker muka, mafia pajak tersebut berlalu dari pengadilan tanpa mengucapkan satu patah kata pun.

“Dia mengajukan gugatan kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak atas kekurangan gaji yang belum dibayarkan,” ungkap Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, Selasa (3/5/2016).

Ada pun jumlah gaji Gayus yang belum dibayar sebesar Rp 8.600.000 dalam periode tahun 2012-2014. Yakni selama Gayus menjalani proses hukum dalam kasus penggelapan pajak.

“Ada tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 juta, itu yang material. Tuntuan immateriil sebesar Rp 7 Miliar,” jelas Made.

Selain soal gaji yang belum terbayarkan, Gayus juga mempersoalkan pemecatannya dari jabatan Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak. Ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.

Kemudian Gayus meminta agar Kemenkeu memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru. Dengan penetapan keputusan hukuman disiplin untuk dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.

“Tadi agenda sidang pertama, tapi ada dari pihak tergugat yang tidak hadir makanya ditunda minggu depan. Nanti akan kami lakukan pemanggikan kepada tergugat dua (Ditjen Pajak) yang tidak hadir,” tutur Made.

Seperti diketahui, setelah buron karena melakukan penggelapan pajak, Gayus akhirnya divonis 30 tahun penjara. Ia juga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi pengurusan pajak, pencucian uang, dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selain itu ia juga memalsukan paspor digunakannya selama masa pelarian.

Gayus juga sempat menuai kontroversi karena sempat berhenti makan di sebuah restoran saat izin dari lapas guna menghadiri sidang perceraiannya. Fotonya pun tersebar dan menyebabkan dirinya kini dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sumber Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *