advertorialINHIL

F-PKB Pertanyakan Berkurangnya Dana Penyelamatan Kelapa, Ini Jawaban Pemkab Inhil

TEMBILAHAN – Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Indragiri Hilir (Inhil) mempertegas akan memperjuangkan habis-habisan
untuk mengupayakan penyelamatan kerusakan perkebunan kelapa masyarakat. Hal
ini dipertegas Ketua F-PKB DPRD Inhil, Edy Gunawan, SE, M.Si, mengingat
adanya kebijakan perubahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2018 terkait alokasi dana penyelamatan perkebunan kelapa
masyarakat berkurang hingga hanya bernilai Rp 4 Miliar.

Kebijakan
Pemkab Inhil terhadap rancangan APBD 2018 dinilai mencerminkan “Negeri
Hamparan Kelapa Terluas di Dunia” nyata hanyalah sebatas slogan. “Saya
tidaklah ingin menyebut tanggapan bupati atas pemandangan umum F-PKB
“Ngawur”. Tetapi yang jelas, tanggapan itu belum menjawab apa yang kita
pertanyakan,” ujar Edy Gunawan, kepada awak media, Kamis (07/09/17).

Terlepas
dari tanggapan bupati itu nyambung atau tidak, politisi PKB ini telah
menginstruksikan kepada anggota fraksi yang ada di Pansus DPRD untuk
memperjuangkan habis-habisan terhadap persoalan ini. “Jangan
sampai hanya Rp 4 M, angka ini harus dirubah sebelum disahkan. Kalau
ternyata dipertahankan juga dan disahkan RPJMD (Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah) perubahan sebagai Perda, saya akan Walk Out dari
sidang. Itu sikap saya,” tegasnya.

Diterangkan
pria yang akrab disapa Asun ini, penganggaran dana penyelamatan
perkebunan kelapa masyarakat oleh pemkab Inhil sebesar Rp 4 M untuk
tahun anggaran 2018, disebutkannya sebagai kesalahan yang sangat fatal.
Hal ini menurut Asun, disebabkan karena Pemkab merubah RPJMD yang sudah
disepakati sebelumnya.Pada RPJMD sebelumnya,
sambung Asun, penganggaran penyelamatan perkebunan kelapa dikisaran Rp
20 sampai Rp 30 M, lalu tiba-tiba dirubah turun menjadi Rp 4 M. Bukankah
menurutnya, tidak ada amanat perundangan-undangan merubahnya. Harusnya
kata Asun, perubahan hanya berkenaan dengan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), karena memang ada OPD yang sudah tidak ada seperti Dinas
Kehutanan.

Jika alokasi anggaran penyelamatan
kebun kelapa masyarakat dirubah menjadi Rp 4 M karena alasan tertentu,
lalu, tanya Asun, apakah ditahun 2018 nanti program penyelamatan
perkebunan tidak lagi diperlukan? “Dari
laporan hasil reses anggota DPRD terbaru, hampir disemua Dapil,
masyarakat masih mengeluhkan kerusakan perkebunan mereka. Inikan fakta, ”
ungkapnya.

Dulu saja, beber Asun, ketika
penyelamatan perkebunan dianggarkan Rp 20 M – Rp 30 M atau sekitar 1,2%
dari total APBD Inhil, masih menuai kritikan pedas. Masyarakat menilai
perhatian pemerintah terhadap kerusakan perkebunan kelapa masih sangat
minim. “Lantas bagaimana kalau hanya Rp 4 M?
tentu masyarakat semakin menjerit. Inikan aneh, Rp 20-30 M saja
masyarakat petani menjerit, apa lagi hanya Rp 4 M. Belum lagi itu
termasuk perencanaan, mungkin hanya tinggal sekitar Rp 2,5 M. Ini benar –
benar di luar logika kita, ” keluhnya.

Diharapkan
Asun, harus ada alasan hitung-hitungan dan logika yang jelas terkait
kebijakan penurunan penganggaran penyelamatan perkebunan kelapa
masyarakat. Sehingga tidak timbul asumsi, dengan kegiatan Festival
Kelapa Internasional (FKI) yang dilaksanakan Pemkab Inhil ini, seolah –
olah persoalan perkebunan di Inhil sudah selesai dan tidak perlu lagi
ada program perbaikan perkebunan kelapa. “Kami
(FPKB, red) meminta agar Pemkab Inhil memberikan alasan yang jelas
mengenai kebijakan penganggaran Rp 4 M itu, ” pintanya.

Sementara
itu, Bupati Inhil HM Wardan melalui Sekda Inhil, Said Syarifuddin, pada
rapat paripurna ke 2 masa persidangan ke III tahun sidang 2017, rabu
(6/9/2017) menanggapi pemandangan umum F-PKB terkait pertanyaan
komitmen Pemkab Inhil untuk melakukan perbaikan perkebunan kelapa
masyarakat. Menurut Sekda, pengurangan
anggaran penyelamatan kebun kelapa masyarakat sebagai upaya efesiensi
anggaran dari Rp 30 M pada tahun 2014 – 2016, menjadi Rp 10 M untuk
tahun 2017 – 2018.

Dijelaskan Sekda, untuk
tahun anggaran 2017 dan 2018, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan
tanggul mekanik dilakukan secara swakelola sesuai perubahan Perbup nomor
16 tahun 2015, dimana pekerjaan swakelola di kecamatan dianggarkan pada
program fasilitasi, pengawasan dan pembinaan pelayanan umum serta
pemberdayaan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta – Rp
150 juta yang diperuntukan bagi operasional.Sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik, dikatakan Sekda, dialokasikan sesuai panjang tanggul yang dibangun. “Pada
tahun 2017 ini, total anggaran pekerjaan di kecamatan sebesar Rp 6,505
miliar dengan target panjang tanggul terbangun sepanjang 332,8 KM.
Sedangkan anggaran di Dinas Perkebunan sekitar Rp 4 Miliar, ini
diperuntukan bagi pengadaan sarana prasarana produksi perkebunan.(Adv DPRD Inhil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *