PemerintahanPolitikRohul

Empat Ranperda Di Ajukan Pemkab Rohul Belum Disahkan, Ini Penjelasan Ketua DPRD Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Ada empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) namun belum disahkan DPRD Kabupaten Rohul.

Menurut penjelasan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, ke 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul melalui paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain pada Maret 2018, sudah tuntas dibahas masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan segera disahkan.‎

Dimana keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul ke DPRD yakni, Ranperda tentang Kabupaten Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk, Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang kedua.

Kemudian Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rohul.‎

Diakui Kelmi Amri, keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul sudah tuntas dibahas masing-masing Pansus DPRD Rohul, dan dijadwalkan untuk pengesahan dan rencananya akan dilaksanakan pekan depan.‎

“Perda baru juga sudah mulai masuk, seperti LKPJ yang juga harus diselesaikan,” terangnya.

Diaku Kelmi, bahwa keterlambatan pengesahan 4 Ranperda menyangkut Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades serentak gelombang kedua, perlu dilakukan penyempurnaan pasal-pasal yang menurut publik harus dituangkan, sehingga menunggu finalisasi dan menyebabkan pengesahan 4 Ranperda tidak terkejar.

Sebut Ketua DPRD Rohul lagi, setelah pengesahan 4 Ranperda, DPRD Rohul menjadwalkan pembukaan masa sidang satu tahun 2018, serta pembacaan hasil reses seluruh wakil rakyat dari 4 daerah pemilihan atau Dapil.***( AlfianTob)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *