Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Disperindag Kecolongan, Dua Pasar Tradisional Wisata DidugaTak Berizin Masih Beroperasi


PEKANBARU,Riauandalas.com– Saat ini masih ada pembangunan pasar tradisional wisata yang melangar aturan tak sesuai Perda Pemko Pekanbaru . Hal ini tentu membuat pendapatan asli daerah (PAD)  bertambah.
Salah satunya pasar tradisional wisata tersebut  pasar senggol dan pasar senja milik penggelola Metropolitan Trade Center (MTC) yang berada di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan. Karena kedua pasar ini diduga  dibangun tanpa melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
Atas kejadian ini tentu, Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru yang menangani tentang pasar kecolongan. Hal ini disebabkan kedua pasar itu sampai saat ini masih beroperasi. Dengan begitu, Disperindag juga dinilai  lemah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Data yang dirangkum Wartawan bahwa kedua pasar wisata tersebut sudah hampir lima tahun dibangun. Namun, sejak dibangun kedua pasar ineui diduga tidak memiliki izin dari dinas pasar pada waktu sebelumnya.
Namun, sejak berganti nama maka  dinas pasar menjadi dinas perindustrian dan perdangangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.Hal itu semakin kuat berembus jika kedua pasar tradisional tersebut tidak ada izinnya setelah dilakukan pengecekan di Disperindag, ternyata pihak Disperindag tidak ada menerima laporan dari pihak MTC terkait adanya pembangunan kedua pasar tersebut.
Kepala Dinas Disperindag  Kota Pekanbaru Ingot  Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pasar Suhardi mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak ada mendapat laporan dari pihak MTC terkait kedua pasar tersebut.”Ya kita tidak ada diberitahu oleh pihak MTC selaku pengelola kedua pasar tradisional wisata itu. Bahkan, sampai kini tidak ada data yang kita simpan di kantor ini,” ujar Suhardi.
Dijelaskan Suhardi,  dalam aturannya setiap yang akan membangun pasar harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki izin IMB, UPL dan Amdal Lalinnya.
Hal itu sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat , pusat perbelanjaan dan swalayan. Namun, jika tidak memiliki persyaratan itu, maka boleh dikatakan pasar tersebut ilegal atau tidak memiliki izin operasi. “Jika pihak penggelola yang dalam hal ini MTC tidak ada memenuhi semua persyaratan, maka jelas kedua pasar tradisional wisata ini tak ada izinnya. Hal ini tentu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujar Suhardi.
Diterangkan Suhardi, terkait hal ini maka pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap dua pasar tradisional wisata tersebut.”Kita segera turun ke lokasi dua pasar tradisional wisata tersebut. Selain itu, kita akan cek semua kelengkapan pembangunan pasar itu. Jika telah membangun dengan melanggar aturan, maka akan kita tindaktegas,” sebut Suhardi.
Ketika ditanyakan apa sanksinya jika nanti di lapangan ditemukan bahwa pembangunan kedua pasar tradisional wisata itu menyalahi aturan yang berlaku. Ditegaskan Suhardi bahwa pihaknya akan menindaktegas dengan menghentikan pengoperasian kedua pasar tersebut.”Bahkan, jika dari pengecekan yang kita lakukan bahwa pembangunan kedua pasar itu melanggar Perda maka kita berikan sanksi tegas. Bahkan, bisa saja kedua pasar itu langsung kita tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Suhardi.
Sementara itu Yana selaku HRD dari pihak MTC yang dihubungi wartawan (30/1) ketika dihubungi ke nomor handponenya tidak diangkat. Meski nomor yang dihubungi dalam keadaan aktif.
Diketahui dua pasar itu berlokasi sekitar dua hektar dan telah dibangun selama empat tahun.hn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *