PendidikanRiau

Disdikbud Sosialisasikan Regulasi MOS ke Sekolah

dsc036572

Cegah Kekerasan MOS di Sekolah

Pekanbaru, Riau Andalas.com- Ansipasi tindak kekerasan pada siswa tahun ajaran baru, Kemntrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan regulasi sosial masa orientasi siswa (MOS). Dimana Siswa senior tidak diperbolehkan lagi ikut majadi pelaksana MOS yang harus di rekrtut dari anggota baru ekstrakurikuler.

Regulasi baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan Sekolah. Dimana regulasi itu diambil dari pengalaman tahun sebelumnya yang masih ada MOS dan potensi kekerasan fisik ketika rekrutment ekstrakurikuler yang mengakibatkan kerugian bagi siswa.

Menurut Anies Baswedan, pengeluaran aturan ketat tersebut, bertujuan selain menindak kekerasan, juga untuk mengenalkan arti MOS yang sebenarnya. Dimana tujuan MOS itu merupakan kegiatan pengenalan dan penalaan lingkungan sekolah yang durasi kegiatannya maksimal 3 hari dan dihari Sekolah.

Sedangkan tugas yang diberikan pada siswa selama dalam MOS tersebut, tidak terkait dengan kegiatan akademik. Seperti mengenakan atribut yang aneh-aneh yang juga bisa menimbulkan efek negatif pada siswa. Begitu juga dengan rekrutmen ekstrakurikulernya, harus mendapatkan izin dari orangtua siswa, dengan cara panitia kegiatan wajib mendatangi dan menjelaskan kegiatan selama proses rekrutmen anggota baru ekstrakurikuler kepada orang tua siswa. Sehigga jika ada resiko selama kegiatan bisa dipertanggung jawabkan pada orang tua.

Menaggapi aturan baru tersebut, Kepala Disdikbud Riau Dr Kamsol MM lansung mensosialisasikan pada seluruh sekolah, melalui masing-masing Disdikbud yang ada di kabupaten kota se Provinsi Riau. Dimana untuk mensosialisasikan itu, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh kabupaten kota.

“Iya, Disdikbud Provinsi Riau sudah membuatsurat edaran ke kabupaten kota, termasuk sekolah-sekolah yang tidak lagi melibatkan senior dalam kegiatan MOS,” kata Kamsol Rabu (22/6).

Dikatmbahkanya, regulasi baru kemndikbud tersebut, merupakan program sangat efektif untuk pencegahan tindakan kekerasan di sekolah. Karena meskipun sudah ada peringatan sebelumnya, kekerasan dalam pelaksanaan MOS masih saja terjadi. Maka itu dengan adanya penegasan dalam aturan ini bisa mencegah dan tidak lagi ada kejadian kekerasan dan lainya di sekolah, terutama bagi siswa yang memasuki tahun ajaran baru.

“Kita berharap di Riau, dengan adanya surat edaran ini, tindkan kekerasan bisa teratasi, dan kegiatan MOS juga sesuai dengan tujuan pelaksanaan,” tutur Kamsol. (Dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *