Bisnis&EkonomiHukum&KriminalNasionalRiau

Dirjen Perhubungan Darat Saksikan Langsung Pemotongan Body Tangki CPO


PEKANBARU,Riauandalas.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, direncanakan akan menyaksikan langsung proses pemotongan body truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki, Kamis (7/2/2019)
Pemotongan ini ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan.

“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda, tahun 2020 Indonesia harus Zero ODOL,” kata Syaifudin Ajie Panatagam, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau.
Sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp.24.000.000,-.
Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.
Itulah alasan betapa pentingnya kegiatan pemotongan truk tangki CPO hasil tangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, dalam Operasi Penegakan Hukum beberapa waktu lalu di wilayah hukum Dishub Kampar, Bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Truk Tangki CPO ini adalah kendaraan ke-empat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu, dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.
“Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini,” kata Ajie Panatagama.
Penahanan dan proses persidangan terhadap pelanggar Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, yang dilakukan PPNS BPTD Wilayah IV merupakan yang pertama di Indonesia, untuk pertama kalinya UU Nomor 22 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifkasi kendaraan.


Permasalahan over dimensi dan over loading (ODOL) sudah menjadi persoalan menahun di Provinsi Riau. Lalu lalang kendaraan angkutan CPO, kayu chip dan batubara, seakan luput dari jangkauan sanksi pidana.
Tanpa disadari, dampak yang ditimbulkan kendaraan tersebut justru memberikan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat umum pengguna jalan. Kerusakan jalan nasional di Provinsi Riau, menjadi fenomena sehari-hari tanpa solusi.
Hal inilah yang mendorong jajaran BPTD Wilayah IV begitu serius untuk mengurai pokok permasalahan kerusakan jalan nasional di Bumi Melayu Lancang Kuning ini melalui penegakan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009.*
Kontak Person:
Yuki Chandra 081378055009

(rilis/Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *