Dinilai Bikin Resah, Warga Rohul Minta Polisi Tertibkan Debt Colector
ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Polisi diminta mentertibkan debt collector jalanan atau penagih utang yang kerap disebut mata elang ( matel). Pasalnya, keberadaan matel tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat karena gaya penagihan yang di lakukanya dengan cara premanisme. Mereka memberhentikan dan mengambil paksa kendaraan yang nunggak pembayaran dijalanan, bahkan langsung datng kerumah dan mengambil paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Kami minta polisi merazia atau menertibkan matel matel tersebut. Sebab keberadaanya telah meresahkan masyarakat, khususnya mereka yang mempunyai tunggakan kredit kepada leasing ” ujar Ketua DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Rokan Hulu Mintareja S.Fil saat ditemui Wartawan Media Ini Rabu ( 19/04/16) di kantornya.
Menurut Mintareja Sebenarnya, keberadaan matel yang meresahkan ini, karena pola atau gaya penagihan yang di lakukan matel tersebut dengan gaya premanisme. Diantaranya, seperti memaksa menghentikan kendaraan bermotor ditengah jalan dengan cara bergerombol, penampilan matel yang terkesan sangar dan terkadang rambut cepak serta betubuh gede-gede membuat pengendara motor atau mobil mengalami tunggakan kredit kendaraan tersebut merasa ketakutan
Dalam kasus konsumen yang nunggak tagihan ini kan ada aturan dan mekanisme dalam menyelesaikan nya sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku dan tidak boleh begitu saja disita atau di rampas ditengah jalan. Negara kita ini negara hukum bukan negara preman jadi sekali lagi kita berharap Polisi harus segera menertibkan keberadaan mata elang ( Matel) yang kini sudah mulai meresahkan warga Rohul ” tandasnya”
Untuk konsumen atau pengguna kendaraan yang dipaksa diberhentikan matel ditengah jalan atau di jemput paksa dirumahnya , sebaiknya jika terjadi seperti itu, cepat lapor ke polisi.
” Lagian untuk penyelesaian kasus ini , sebenarnya kalau memang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ,jalan terakhirnya yaitu diselesaikan secara hukum, sebagaimana di atur dalam UU Pidusia ” Katanya.
Hal yang sama dikatakan ketua bidang Mediasi DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Rokan Hulu Jamron Spd. Menurutnya, sebaiknya pihak leasing juga dalam menyelesaikan kredit macet atau konsumen yang menunggak tak perlu lagi menggaet pihak ketiga yang seperti itu ( matel), karena ada aturan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kredit macet atau konsumen yang menunggak. Semua konsumen sudah jelas identitas dan kedudukan alamatnya. Maka, kata Jamron kenapa tidak dibuatkan surat peringatan atau panggilan satu, dua dan tiga sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan utang- utangnya.
” Dan saya sangat setuju, polisi untuk segera menertibkan keberadaan matel .Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa konsumen yang menunggak itu, bukan tidak punya itikad baik untuk membayar, tapi boleh jadi kondisinya situasional ,” ungkapnya ** ( Alfian)