PelalawanPemerintahan

Detik Detik Pergantian Tahun Lahirnya RTRW Kabupaten.Pelalawan di Duga Prematur

PELALAWAN, Riauandalas.com – Dengan di sahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan pertanggal 31 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar konfrensi Pers di ruang rapat Bupati Pelalawan terkait Perda Tata Ruang,Kamis(2/1/2020).

Firka dalam penyampaian pertanyaannya saat conferensi Pers Bupati Pelalawan terkait Perda RTRW Kabupaten Pelalawan setelah sekdakab Pelalawan,Tengku Muklis selesai menjelaskan tentang hasil dari pengesahan RTRW ini,pertama tentang permasalahan lahan gambut di tahun 2011,dimana luasan lahan gambut 155,349,89 Ha, dimana pada pemaparan sekdakab,bahwa lahan gambut setelah pengesan menjadi 3.409.88 Ha,dan lahan gambut seluas 151.940 Ha sisa dari 3.409.89 Ha itu di kemanakah? Dan di arahkan kemana pak? “tanya firka.
Yang kedua, bahwa di Kabupaten Pelalawan masih banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan yaitu ada rumah warga yang berada didalam HGU, seharusnya dengan adanya RTRW ini untuk membantu masyarakat contoh masyarakat yang sudah lama berada didalam HGU perusahaan dan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Lanjut firka, “Takutnya RTRW ini disahkan karena adanya kepentingan ” asing,asung dan aseng “, kita berharap sekali pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan konflik-konflik masyarakat tentang masalah HGU dan HTI, Karena perkampungan masyarakat duluan ada akan tetapi masuk didalam kawasan HGU perusahaan, “terang firka.

Sekda Kabupaten Pelalawan Tengku Muklis,dalam menjawab pertanyaan firka tersebut,mengatakan ” mengenai kawasan lindung gambut ada sebagian di Siak-Pelalawan dan sebagian lagi memang untuk sekali didaur ulang dan survei kembali lindung gambutnya.Ada keputusan KemenLHK No 130/Menlhk/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional.

Kenapa kami mencantumkan 65,30%, artinya pemerintah daerah bisa atur hanya 34,70% dan yang 65,30% itu,pemerintah daerah harus mengacu 100% kepada apa yang telah diatur oleh KemenLHK dan harus sesuai dengan perda tataruang Provinsi. Terang Sekda Tengku Muklhis.

Selanjutnya, Perda Tata ruang Provinsi Riau tidak mencantumkan SK 208 tentang pelepasan HPK untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Karena masih ada pertentangan, maka kita tidak bisa mencantumkan itu walaupun secara substansi dilapangan itu ada masyarakat. Dan begitu ketatnya mereka,tambah Tengku Muklis.

Karena mungkin di era Pak Jokowi ini kita harus in-line sejalan dengan program Nasional, makanya evaluasi, e-planning ditingkat pusat di pertanyakan,tambahnya lagi.

Dengan disahkannya RTRW Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2019, didalam peta Versi Ranperda 2019 ini apakah sudah termasuk inpres No 5 tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah di sahkan pertanggal 7 agustus 2019.

Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir H Syahrul Syarif menjelaskan ” terkait lahan gambut dan kawasan hutan mengacu kepada SK Menteri LHK Nomor SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau dan disitu ada 3000 kawasan lindung gambut.

Lanjutnya “Kawasan gambut ada dua dan apakah inpres nomor 5 tahun 2019 masuk atau tidak dan ahlibaitlah. Dan perlu kita sampaikan peraturan PermenLHK 130 tahun 2017 tentang penetapan fungsi ekosistem gambut nasional, KemenLHK Nomor 10 tahun 2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut tentunya terkait dengan restorasi gambut sebagainya, tapi RTRW kita seperti ini kita diwajibkan menuangkan kawasan hutan dan untuk kawasan gambut di atur sendiri tidak menjadi domainnya RTRW ini. Tentunya ada aturan lain tentang lahan gambut sebagai menjadi acuan. ” jelasnya.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *