Hukum&KriminalINHUPemerintahan

DANA REBOISASI KAB INHU DIPERTANYA KAN. Kejaksaan diminta turun dan periksa

RENGAT, Riau Andalas .com –

Dana Reboisasi untuk Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2015 masih berkisar Rp 17.893.885.600,-dan Tahun 2016 menjadi Rp 14.735,.734.600,- berkurang sekitar Rp 3.158.151.000,-,yang mana dana yang dipakai dari Dana Reboisasi itu ,sampai sekarang masih dalam pertanyaan .

Seperti yang disampai kan oleh Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir kepada Wartawan riauandalas.com di Airmolek .
Dana Reboisasi yang nilai nya puluhan Milliyar itu ,yang mana tujuan nya adalah untuk mensejahterakan Masyarakat melalui Kehutanan ,yang mana tanah tanah yang sudah tandus dapat bermanfgaat bagi Masyarakat ,terutama Masyarakat Indragiri Hulu .

Dia mengatakan Dana Reboisasi itu sudah jelas peruntukan nya yaitu untuk melakukan penghijauan di Kabupaten Indragiri Hulu .
Tapi bisa dilihat dan di cek ,lahan yang akan dilakukan penghijauan itu dimana ,dan Hutan Rakyat yang kata nya masih ada ribuan Ha itu dimana ,dan Dana Reboisasi selama ini dikemanakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu ,karena Dana Reboisasi untuk Kabupaten Indrgiri Hulu sebelum nya mencapai Rp 24 Milliyaran ,mungkin bisa lebih ,tapi sampai sekarang tidak jelas mana Lahan atau Hutan Rakyat yang dilakukan Penghijauan.

Selanjut nya Dana Reboisasi yang masih tersisa sebesar Rp 14.735.734.600,- disimpan dimana ,sedangkan Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu sudah tidak ada lagi ,karena sudah digabung dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau ,atau seperti informasi yang ada ,kalau Dana Reboisasi Kab Inhu itu dianggap Silva yang akhir nya dimasuk kan ke Anggaran APBD Tahun 2017 ,apa itu bisa ujar nya .

Apakah Dana Reboisasi Kabupaten Indragiri Hulu bisa langsung dijadi kan Dana Silva ,dan akhir nya dimasukkan ke Anggaran APBD Tahun 2017 tanya Hatta Munir.
Untuk mencari kebenaran nya ,kita minta kepada Pihak Kejaksaan dan KPK (Komosi Peberantasan Korupsi )  memeriksa tentang penggunaan Dana Reboisasi Kabupaten Indragiri Hulu .

Kita melihat selama ini Dana Reboisasi itu ,untuk penggunaan nya Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu ,dengan cara membuat kegiatan kegiatan , seperti Pengadaan Bibit Pembuatan Hutan Rakyat ,,Pengadaan Bibit Pengayaan Hutan Rakyat ,dan Pengadaan Bibit Pembuatan Tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu .

Jadi kita melihat Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu sebagai penanggung jawab untuk penggunaan Dana Reboisasi itu ,karena Lahan yang akan di Reboisasi atau dilakukan Penghijauan tidak memungkin kan ,disebabkan Lahan itu sudah tidak ada lagi ,sudah habis oleh Perusahaan Perusahaan untuk dijadikan Lahan Perkebunan baik yang kecil mau pun yang ber skala besar terang nya .

Ketika hal ini ditanya kan kepada Ketua DPRD Kab Inhu Miswanto melalui telepon selurer nya ,dia hanya meyampaikan kepada wartawan riauandalas.com,agar menanya kan kepada Ketua Komisi 2 DPRD Kab Inhu Encik Efrijal sebagai yang membidangi Kehutanan ,dan ketikan wartawan menanyakan kepada Ketua Komisi 2 Encik Efrijal ,dia hanya menyampaikan coba ditanyakan langsung kepada Kabag Keuangan Kab Inhu Ibrahim .

Namun beberapa kali dihubungi melalui telepon selurer nya ,tapi tidak bersedia mengangkat nya ,melalui sms juga sudah dikirim kan ,tapi tetap saja tidak ada balasan .
Sampai berita ini dinaikkan belum juha ada jawaban .** js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *