Berita utamaPemerintahan

Ada Tiang Tower Mikrosel Dimedian Jalan!

76Pekanbaru,(Riauandalas.com)-Pembangunan Tiang Mikrosel Kangkangi UU No.22 Tahun 2009

Upaya pemko Pekanbaru untuk memajukan kota Bertuah ini pantas diberikan acungan jempol, namun dibalik itu sangat lah disayangkan, berbagai program yang diluncurkan akan tetapi tidak dibarengi dengan pengawasan dan dukungan yang serius dari SKPD menuai protes.

Pasalnya. Program yang barusaja diluncurkan oleh Walikota Pekanbaru H.Firdaus,ST.MT yang akan menjadikan Pekanbaru sebagai Smart City (kota pintar) dengan salah satu dukungan membangun 30 titik tiang mikrosel.

Tiang yang berfungsi untuk memperkuat sinyal jaringan seluler ini, dibangun diatas fasilitas umum (Fasum) seperti diatas trotoar, jalur-jalur hijau bahkan ada yang dibangun diatas bahu jalan.

Terkait ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Kabid Telekomunikasi Dinas Perhubungan Wira Indra jaya mengatakan bahwa penempatan tiang-tiang tersebut sudah sesuai dengan hasil kordinasi pihaknya bersama Dinas-dinas terkait serta Walikota Pekanbaru.

“Titik pembangunannya memang ditempatkan di fasilitas umum. karena ini programnya pakwali,” sebut Wira.

Selain itu, Kabid Telkomunikasi Dishub, Wira Indra juga mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan pembangunan tiang-tiang tersebut, dan dikatakan juga bahwa penempatan tiang mikrosel diatas trotoar tidak menjadi masalah dan demikian juga dibahu jalaqn juga tidak menjadi masalah.

” Kita melihat sejauh ini tidak ada masalah, trotoar dan bahu jalan juga fasilitas umum. inikan prograqmnya pak walikota,”ujarnya dengan yakin.

Sementara itu, UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi atau lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2.Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).***(dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *