Bisnis&EkonomiRohil

Berita Sanggahan : Pengosongan Rumah Karyawan PT. Eka Putra Perkasa (EPP ) Baganbatu

Samsudin (sumber) penghuni Rumah Dinas Karyawan bukan Karyawan PT.EPP.

BAGANBATU,Riau Andalas.com – “Berikut ” Sanggahan Berita Pengosongan rumah Karyawan PT.Eka Putra Perkasa (EPP) Baganbatu yang terbit di beberapa Media “Online Riau berjudul” Karyawan PT. Kura di Minta Kosongkan Rumah Dinas, Hal itu membuat Pihak Manajemen  merasa keberatan, Pasalnya Berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Hal itu di sampaikan manajemen ,melalui Staf Humas PT.EPP, Fauzy pada jumpa Pers di Kantor Manajemen Minggu (22/10/2017) .

Fauzy dihadapan sejumlah Wartawan mengatakan  Perintah pengosongan rumah Dinas tertanggal 20 oktober 2017  di gunakan untuk keperluan lain dimana karyawan EPP akan di pindahkan ke sebrang jalan,tukas  Fauzy.

Manajemen sayangat menyayangkan berita yang muncul di media online  menyebut pihak Manajemen PT.EPP tidak Manusiawi dan bertindak semena mena tanpa melalui Prosedur Hukum yang berlaku,tanpa memperoleh pesangon dimasa Pensiun sesuai dengan ketentuan menurut Undang undang tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003.

Disebutkan adanya tindakan  tidak manusiawi dan semena mena ,atas  pengosongan rumah Dinas yang di Huni sejumlah karyawan  ,Hal itu tidak beralasan dan tidak sesuai Fakta, Sementara dilapangan kita melihat,Rumah Dinas Karyawan PT.EPP di huni oleh orang lain yang bukan Karyawan,Mereka bukan Karyawan melainkan warga lain yang menumpang di Rumah Dinas exs PT.Kurnia Rahmat coy (KURA).

Untuk Diketahui ,Sejak Perkara yang dimenangkan oleh Hajjah Lailatul Kaftyah dalam Perkara Ahliwaris denhan Keputusan nomor 1673 K/PDT/2005 T ,PT.Kura berubah nama menjadi PT.Eka Putra Perkasa (PT.EPP) dimana  Karyawan  diminta untuk tetap bekerja walau sudah berganti Manajemen yang di Pimpin H.Adlan Adnan selaku Direktur, Namun bagi Karyawan yang tidak mau mengabdi kepada Manajemen perusahaan yang baru alias minta Pensiun, PT.EPP tetap memperbolehkan Karyawan tersebut menempati Rumah Dinas Karyawan dan Merumahkan Karyawan tersebut sesuai undang undang dan Peraturan yang berlaku, tukas Fauzy.

Fauzy meyakinkan berita yang timbul di media online tertanggal 20 oktober yang lalu adalah sumber yang tidak dapat di kaitkan dengan Perusahaan PT.EPP, sebab Sumber sendiri bukan Karyawan PT.EPP , Sumber di perbolehkan menumpang di Rumah Dinas Karyawan Perusahaan yang dimaksud selama Perusahaan tersebut  belum menggunakannya untuk Keperluan lain.

Untuk itu, atas terbitnya berita sanggahan ini, di harapkan tidak ada lagi ke simpang siuran informasi mengenai PT.Eka Putrw Perkasa di belakang hari yang telah merumahkan Karyawannya pada tahun 2016 yang lalu, dan sampai berita ini di turunkan  Fauzy menyebutkan hanya tinggal 13 Karyawan yang masih aktif mengabdi di Perusahaan PT.Eka Putra Peekasa yang semula bernama PT.Kurnia Rahmat Coy (Kura)….(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *