Hukum&KriminalRohil

Bahayanya Virus Corona, Polsek Tanah Putih Dan Koramil 02 Terus Melakukan Operasi Yustisi Pada Pelaku Usaha.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir  bersama Koramil Tanah Putih melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah Pertokoan dan  Pelaku Usaha di Jl. Lintas Riau – Sumut, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu, 25 Oktober 2020.

Penegakan disiplin Prokes itu merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Pergub no. 55 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau.

Dalam kegiatan operasi ini dipimpin oleh AKP Zulhenan di ikuti 13 Personil Gabungan terdiri dari 2 perwira pertama dan 7 personil  Polsek Tanah Putih serta 4 Personil TNI dari Koramil Tanah Putih.

sasaran operasi yang dilakukan mereka adalah di Pertokoan dan  Pelaku Usaha yang berada di Jl. Lintas Riau – Sumut. Salah satunya Toko Rudi shoes Cempedak Rahuk, warung kopi milik Awaluddin  Cempedak Rahuk, JUMPI Indomaret Cempedak Rahuk, Marlina Dealer graha yamaha Ujung-tanjung dan rumah makan Ande tadi  Kelurahan Cempedak Rahuk.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa kegitan tersebut Melaksanakan pengecekan atau supervisi terhadap fasilitas kesehatan yang dimiliki pelaku usaha.

“Polsek Tanah Putih Resort Rokan Hilir tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya penyebaran Virus Corona  Disease (Covid-19) terhadap kesehatan kita, untuk itu Polsek Tanah Putih selalu mengingatkan kepada masyarakat selalu gunakan masker bila bepergian, jangan lupa cuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak  dengan orang lain,”katanya.

Juliandi mengatakan, Terkhusus untuk para pelaku  Usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dilengkapi sabunnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak menyiapkan fasilitas kesehatan. Dia meminta pelaku usaha mengindahkan Protokol Kesehatan, sesuai peraturan Bupati yang telah diterbitkan.

“Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil”pungkas Juliandi.(Said)***