Hukum&KriminalRohul

Ayah ” Ruting” Lebih Setahun Anak Kandung Di Gauli Hingga Hamil Lima Bulan

 

 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – US (49) pria yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di Dusun Durian Sebatang, Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu, ditangkap Polisi karena diduga mengauli anak kandungnya, LS atau sebut Mawar ( 13 ) lebih setahun, hingga hamil lima bulan.

 

LS alias Mawar (13) masih berstatus pelajar. US ditangkap polisi, Selasa (11/4/2017)  sekitar pukul 21.45 Wib, setelah Ils (64) warga Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo yang juga paman Mawar,melaporkan US dengan tuduhan dugaan pencabulan ke Polsek Ujung Batu, Selasa (11/4/2017) siang kemarin.

 

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, dugaan pencabulan dilakukan US alias ayah bejat (cabul red) ke anak kandungnya, sudah dilakukannya sejak Maret 2016 silam atau setahun lebih. Bahkan, aksi bejat pelaku baru terungkap Selasa siang kemarin.

 

Terungkap kasus ayah bejat yang tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar, pada Selasa sekitar pukul 12.00 Wib, saat itu pelapor Ils ditelepon warga, bahwa keponakannya  Mawar dihamili ayah kandungnya.

 

Setelah mendapat laporan dari warga, pelapor lalu mendatangi rumah adiknya inisial Up,  di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai, guna menanyakan kebenaran informasi.

 

Saat itu, Up membenarkan bahwa Mawar sudah hamil lima bulan, akibat perbuatan bejat ayah kandungnya. Bahkan keterangan itu diperkuat, dengan hasil tes Kehamilan dari RSIA Harapan Medika, bahwa korban positif hamil lima bulan.

 

“Mendapat informasi dari pelapor, lalu paman Mawar buat laporan resmi ke Polsek Ujung Batu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang IPDA Suheri, Rabu (12/4/2017).

 

Berkat informasi warga, pelaku US, saat itu diketahui tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, saat itu Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak ke Desa Lubuk Betung dan menangkap US di rumah orang tuanya,  Selasa sekitar pukul 21.45 Wib tanpa adanya perlawanan.

 

“Kemudian, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Ujung Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap IPDA Suheri.

Mawar Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya Dari Maret 2016

US ke pihak kepolisian mengatakan, perbuatan bejatnya sudah dilakukan ke anak kandungnya, Mawar, di rumah korban Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu sejak Maret 2016 silam saat rumahnya tengah sepi.

 

Namun karena Mwwar yang masih bersatatus pelajar di salah satu SMP Ujung Batu bungkam, pelaku US kembali ulangi perbuatannya, sekitar November 2016. Sedikitnya sudah dua kali Melati digarap ayah kandungnya saat rumah tengah sepi hingga membuat perutnya membesar berisi janin.

 

Kemudian terakhir, jelas IPDA Suheri, pada Desember 2016, pelaku US ulangi perbuatannya dengan menyetubuhi kembali putri kandungnya. Semua perbuatan pelaku dilakukan pelaku, saat istri pelaku tengah keluar rumah.

 

Bahkan selain menangkap pelaku US, polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah alat tes kehamilan dengan hasil positif, 1 lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan 1 lembar kartu keluarga.

 

Akibat perbuatannya US yang garap anak kandungnya Mawar hingga hamil ungkap IPDA Suheri, pelaku US terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ** ( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *