Hukum&KriminalINHULingkunganPemerintahanRiau

Aparat Penegak Hukum Diminta”Tangkap”Alat Berat Di Dua Tempat penambang Galian C Desa Sibabat Kecamatan Seberida.

Photo alat berat dan mobil Dum Truc terus bekerja hingga sekarang di Desa sibabat Kec.Seberida
RENGAT,Riauandalas.com- Diminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas tambang Galian C yang berada di Desa sibabat kecamatan  Seberida kabupaten Inhu yang melakukan ekploitasi galian c jenis tanah uruk untuk penimbunan lokasi perumahan PT.Inecda Plantations yang di duga ilegal tak mengantongi ijin.
Ternyata eksploritas Galian C di desa sibabat ada dua lokasi ,satu di jalan poros arah PT Inecda dan satunya lagi berada di dusun brapit.Kedua galian c padahal tidak memiliki ijin,namun masih tetap berani bekerja hingga sekarang.

Sementara Polres Inhu “AKBP Dasmin Ginting SIK” baru di beritahu kepada Media ini tanggal 09/07/2018 melalui WA dan mengucapkan terimakasi atas informasi”jelas kapolres melalui WA.
Menanggapi hal ini Kades sibabat” Ajirin Aswad ” saat di hubungi melalui Hp nya mengaku sudah mengetahui kedua alat berat yang bekerja wilayah desanya.Namun alat berat yang ada di dusun brapit saya tidak tau meski mobil Dum Trec lalu lalang lewat di depan kantor desa membawa kerukan tanah dan untuk alat berat satunya yang ada di jalan poros sudah pindah lokasi di jalur poros yang sama”terang kades.
Berdasarkan UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158 merumuskan ” setiap orang melakukan kegiatan usaha tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) , Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) , Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) sebagai mana di maksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat ( 3 ) pasal 48 pasal 67 ayat ( 1 ) pasal 74 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ) di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar. ( sir/jul ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *