INHUPemerintahanPolitik

Anggota DPRD Kab INHU ada enggan kembalikan Mobil Dinas.

RENGAT, Riau Andalas. com – Sejak PP 18 Tahun 2017 di sahkan oleh Presiden Repubilik Indonesia tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya ,yaitu tunjangan transportasi ,tunjangan Perumahan dan lain lain nya ,dengan PP no 18 Tahun 2017 Mobil Dinas Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengembalikan Mobil Dinas ke Pemkab/Kota .

Namun Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebahagian ada yang langsung mengembalikan nya dan ada yang masih enggan untuk mengembalikan nya ke Sekwan Kab Inhu .

Sampai tanggal 3 Agustus 2017 Mobil yang sudah dikembalikan ke Sekwan baru sekitar 20 an dan sisanya masih dipakai para Anggota DPRD Kab Inhu Ujar Sub Bagian Rumah Tangga di Sekretariat Dewan Kabupaten Indragiri Hulu .

Tak tau apa kendala nya ,belum dikembalikan Mobil Dinas para anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ,belum jelas kapan akan dikembalikan Mobil Dinas para Anggota DPRD Kab Inhu .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *