Berita utamaHukum&Kriminal

Amdani Sugianto,Korban Penyiksaan dan penganiayaan,tuduhan Pelecehan Sexual di tetapkan jadi tersangka

Polsek Mandau Kab Bengkalis, Jangan semena-mena tuduhan Hukum Mengendalikan Kekuasaan.

Duri-Riau,(RiauAndalas.com).

Ironis memang, Bukankah salah satu tolok ukur yang paling siginifikan untuk melihat keberhasilan penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia adalah sejauh mana keberhasilan dalam menyikapi persoalan penanganan kasus untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap perbuatan sipelaku yang sebenarnya menjadi tersangka. Maka tidak bisa diherankan, jika pada suatu ketika, ditemukan ada pihak yang merasa bersalah, tetapi di mata hukum dia tidak bersalah atau tidak ditemukan pasal-pasal hukum yang mengharuskannya menjadi terhukum. Pada kasus yang lain, malahan ditemukan sebaliknya, ada seseorang yang tidak merasa bersalah, tetapi ternyata berdasarkan pembuktian hukum yang digunakan, secara syah dia dianggap bersalah. Dan tidak beda terhadap diri Amdani Bin Sugianto yang ditahan di Polsek Mandau-Duri Kab.Bengkalis Prov.Riau menjadi tersangka dikarenakan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Anak dibawah umur” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai Surat Perintah Penangkapan dari Polsek Mandau Nomor : Sprin-kap/37/II/2015/Reskrim, Demikian penuturan Osama S’loho Pimpinan DPD Riau LSM-Abdi Lestari kepada Media ini disaat diminta untuk diwawancarai dalam perjalanan kembali dari Duri menuju Pekanbaru atas undangan dari pihak keluarga korban Amdani yaitu yang diwakili Ibu Citra br Silalahi dari Kedua orangtua Amdani dikediamannya (13/3).

Untuk itulah, kiranya perlu diwujudkan ke depan legitimasi hukum melalui kekuasaan perlu dipersoalkan dan diperdebatkan untuk diketahui oleh badan publik, tutur “Osama S’loho” menambahkan. Sebab sudah banyak warga masyarakat yang lemah atau miskin menjadi bulan-bulanan dan korban kebiadaban dari perbuatan tipu muslihat untuk memperdayakan suatu kebodohan dari pihak pelaku yang sebenarnya. Dan bisa kita lihat yang terjadi bila kita tonton di TV dalam pemberitaan, seorang Nenek yang sudah renta diadukan kepihak yang berwajib, padahal yang diambilnya adalah miliknya dari lahannya sendiri, dan ternyata Nenek renta itu menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Demikian juga terhadap diri Amdani Bin Sugianto yang kita lihat dan kita selidiki dari pihak-pihak terkait, dimana sebelumnya dari penuturan Amdani Bin Sugianto dalam Surat Pernyataannya, bahwa tgl 6/2 ditelepon oleh temannya yang bernama “Kasi” untuk datang menemui temannya, dan setelah sampai menemui temannya, kemudian OTK menghampirinya dan menangkap dan memasukkan dalam mobil yang sudah disediakan untuk membawanya, dan setelah dibawa Amdaninya menuju daerah lokasi Kulim km 9, lalu dikeluarkan dari mobil tersebut lalu dianya disiksa beramai-ramai menjadi korban penganiayaan. Setelah merasa puas melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap dirinya, kemudian dipertanyakan atas perbuatannya terhadap anak yang bernama “Afrita br Ginting” atas perbuatan cabul di Hotel, dan semula Amdani tidak mau mengakuinya atas perbuatan itu, karena yang melakukan itu bukanlah dirinya melainkan temannya yang bernama “Rico”. Akibat karena tidak mau Amdani mengakuinya, diapun menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan dari kebuasan massa baik dari pihak keluarga anak perempuan itu. Karena saking tidak tahan atas siksaan yang bertubi-tubi terhadap tubuhnya yang sudah memar dan menderita dialami, maka keadaan terpaksa Amdani mau mengakui atas perbuatannya, dari pada siksaan pemukulan terhadapnya tubuhnya. Setelah itu pihak massa dan keluarga anak perempuan itu membawanya ke Polsek Mandau dan dilaporkan atas pencabulan terhadap anaknya “Afrita br Ginting” ungkap “Osama S’loho” mengisahkan. Lanjutnya “Osama” kembali, yang kita sesalkan disini, kenapa pihak Penyidik Polsek Mandau tidak melihat fisik Amdani yang sudah memar akibat penyiksaan dan penganiayaan dan ditahan menjadi tersangka. Seharusnya pihak Penyidik Polsek Mandau setelah melihat fisik tubuhnya sudah memar, sudah seharusnya mempertanyakan kepada sipelapor, kenapa main hakim sendiri melakukan pemukulan. Ini tidak ? malah sebaliknya anak perempuan itu disuruh dibawa ke Rumah Sakit untuk di visum ? dan Amdani tidak di visum. Jadi keadilan tidak seimbang dalam sistim penanganan kasus oleh Polsek Mandau. Selain itu untuk atas kepergian kita menemui Pimpinan Hotel Malahayati “Hasan Al”, dimana pengakuannya, bahwa Penyidik Polsek Mandau sudah dua kali datang melakukan lidikan dan pemeriksaan buku-buku tamu yang menginap di Hotel itu, dan ternyata nama Amdani Bin Sugianto dan Afrita tidak ditemukan identitas dalam daftar buku tamu. Malahan penunjukan anak perempuan itu “Afrita” dihadapan Penyidik dan petugas Hotel menunjukkan tempat mereka menginap, adalah kamar yang salah ditunjuk, sebab kamar tersebut adalah Tamu yang sudah memboking untuk bulanan menginap di kamar itu. Belum lagi menurut cerita Ibu pemilik Cafe tempat khusus wanita penghibur disaat dikomfirmasi, ketika perempuan itu “Afrita” Kost ditempat itu, dan ternyata perempuan itu “Afrita” adalah termasuk wanita penghibur yang dilakukan setiap malam, dan anak itu bukanlah dibawah umur ungkap Ibu itu, dan kalian para wartawan mendengar juga bukan cerita Ibu itu. Dan setelah kejadian, “Afrita” ditarik oleh Ibu kandungnya yang sama juga pemilik Cafe khusus tempat wanita penghibur. Dan setelah kita pergi ke tempat Ibu kandung “Afrita” ternyata hanya kemarahan ditunjukkan seakan-akan tidak suka atas kehadiran kita. Maka terpaksa kita pergi ke tempat Neneknya yang diberi tau oleh tetangganya, bahwa “Afrita” berada ditempat Neneknya. Dan setelah dirumah neneknya kita, kita mencoba melakukan mediasi dan menceritakan peristiwa yang sama-sama salah dalam laporannya ke Polsek Mandau, karena melakukan penyiksaan pemukulan dan penganiayaan terhadap diri “Amdani Bin Sugianto”. Kemudian setelah banyak memberikan pengertian untuk tujuan berdamai dan menarik laporan pengaduan ke Polsek Mandau telah disetujui oleh Nenek “Afrita”, karena apapun alasannya pihak Orangtua Amdani akan bisa juga melaporkan kembali atas penyiksaan pemukulan dan penganiayaan, dan semua yang terlibat melakukannya akan dipanggil kembali oleh Petugas Polsek Mandau, sebab peristiwa itu main hakim sendiri dan menyerahkan untuk ditahan di Polsek Mandau. Lain lagi cerita anak perempuan itu “Afrita” kepada kita disaat kita lakukan pertanyaan dan membuat surat pernyataan, semula nama “Amdani” sama sekali tidak dia kenal, karena ada temannya bernama “Intan” membawanya jalan-jalan ke Duri, dan temannya “Intan” disebutkan bahwa dirinya adalah wanita penghibur pekerjaannya. Kemudian setelah sampai di Duri ketemulah teman “Intan” yang bernama “Rico”. Dan setelah lama ngobrol “Intan” dengan “Rico” sampai malam, dan “Rico” menelepon temannya yang kemungkinan bernama “Amdani”. Lalu “Rico” dan “Intan” mengajak ke Hotel Malayati menginap untuk bermalam. Dan “Rico dan Intan” sekamar, dan kami lain kamar. Lalu lelaki itu merayu dan membujuk saya untuk membuka pakaian saya, dan saya tidak mau, sehingga tangan kanan saya dilempar dengan sepatu, kemudian mulutku disekap dan ditutup dengan bajunya yang sudah ditanggalkan, dan seterusnya baju saya dibukanya dan juga celana dalam, lalu kemudian dilakukannya dengan sekali saja setelah spermanya keluar dikemaluanku. Dan pada paginya setelah bangun “Rico” bersama temannya untuk menyuruh pulang ke Medan saja dan “Intan”, kamipun berdua memang pergi untuk pulang ke Medan, setelah mereka memberikan ongkos dan uang. Dan menurut para rekan wartawan melihat kejadian yang kita lakukan bersama-sama tadi melakukan tugas penyelidikan, ada indikasi permainan kecurangan dalam kisah ini yang kita temukan, tuduhan sebagai tersangka terhadap diri “Amdani” kurang profesional dalam penanganan, karena temannya “Rico dan Intan” kemana ?, kenapa pihak Polsek Mandau tidak melakukan pemanggilan atau penangkapan sebagai Saksi kuat. Oleh karena itu setelah sampai di Pekanbaru, saya selaku Pimpinan DPD Riau LSM-Abdi Lestari akan menyurati Pihak Kapolsek Mandau, Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau dan Kapolri RI Cq. Kompolnas RI dengan Tembusannya Kejari Bengkalis, Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI untuk mereka ketahui dan untuk dipertimbangkan atas Keadilan dalam Prosedur Penangkapan, Dan kiranya para Petinggi Penegak Hukum yang kita suratin setelah mereka mengetahui kronoligisnya dalam isi surat kita, menjadi pertimbangan dan petunjuk atas Keadilan bagi warga masyarakat lemah dan miskin. sebab, Kekuasaan Tidak Mengendalikan Hukum, tutur Ketua DPD Riau LSM-Abdi Lestari “Osama S’loho” menyudahi pembincaran. —–Tim—–

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *