Hukum&KriminalRohil

Akibat Perbuatan Pria Ini, Mayat DitemuKan Tinggal Tengkorak AkhirNya Ia Ditangkap Polsek Kubu.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Warga Sekitar MenemuKan Mayat Tanpa Identitas Di Jl. lintas Kubu Km. 39 / Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai , Kepenghuluan Sei Majo , Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di lahan milik Saudara Sawal, Senin tanggal 30 September 2019 Sekira pukul 11.00 wib Kemaren.

Penemuan Mayat Tersebut Ternyata Akibat Terkena Kawat Beraliran Listrik Yang Di Pasang Oleh Samsir Siman Juntak Alias Juntak Kelahiran Siantar (Sumut) 15 Juli 1968 Profesi Sebagai Petani, Di Kebun Milik Sawal.

TerungkapNya Penemuan Mayat Tanpa Identitas Itu Lantaran Masuk Laporan Polisi, Sebagai Mana PelaporNya Adalah Erik Nasution( 37) Polri Jl. Jendral Sudirman, Kepenghuluan Sei Kubu, Kecamatan Kubu Dan Dilengkapi Saksi – Saksi, Yakni, M Yakub SH(35) Polri, Aspol Polsek Kubu Serta DarmawanSyh(25) Merupakan Wiraswasta, Jl. Lintas Kubu Km. 41, Dusun Tlk Durian, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil, Riau.

Ada Pun Barang bukti(BB) DiAmankan Petugas Polisi Yaitu, 1(satu) helai baju kaos warna Hijau, 1 (satu) helai celana Traning warna Abu-abu, 1(satu) unit mesin Diesel Dongfeng Hingga 1 (satu) gulungan kawat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi, Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Menjelaskan, Kronologis kejadian AwalNya Pada hari Senin 30 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib, Dimana Pelapor dihubungi melalui Handphone oleh Saudara Wasno dan mengatakn bahwa di Jl. lintas Kubu Km. 39 Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai, Kepenghuluan Sei Majo Induk, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil tepatnya di lahan milik Saudara Sawal adanya Penemuan Mayat.

“Kemudian Pelapor bersama dengan Pihak puskesmas Kecamatan Kubu Babussalam, berangkat menuju lokasi Tersebut, dan sesampainya dilahan milik saudara Sawal Itu ditemukan Mayat tanpa identitas dalam kondisi telah menjadi Tengkorak/Kerangka,”Kata Juliandi Kamis 03 Oktober 2019, Sekira Pukul 08,00 Wib Pagi Ini.

Di JelasKan Juliandi, Kronologis pengungkapan Pada Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira Pukul 12.00 Wib, Ketika Itu Anggota Unit Reskrim Polsek Kubu sedang melakukan Serangkaian Penyelidikan tentang Penemuan Mayat Itu tanpa identitas dengan cara melakukan interogasi ketiga kalinya terhadap Saudara Samsir Siman Juntak Alias Juntak yang mana pada saat itu Bahwa Ia mengaku dihadapan Penyidik pembantu polsek Kubu.

“mayat tanpa identitas yang ditemukan di Jl. lintas Kubu Km. 39 Rt. 09 Rw. 05 Dusun Damar Permai, Kepenghuluan Sei Majo Induk, Kecamatan Kubu Babussalam, Tepatnya di lahan milik Saudara Awal adalah akibat perbuataanya yaitu, terkena kawat yang beraliran listrik yang ia pasang dikebun milik Saudara Sawal untuk menjerat Babi,”UngkapNya.

Hal tersebut diyakinkan oleh Saudara Samsir Siman Juntak Alias Juntak Kepada Peyidik pembantu Polsek Kubu, karena pada hari dan tanggal tidak ingat, bulan September sekira Pukul 10.00 Wib dan -/+ sepuluh hari sebelum mayat tersebut ditemukan warga.

Oleh Sebab Itu, Saudara Samsir Siman Juntak Alias Juntak melihat dengan pasti dan jelas bahwa mayat yang ia kenal wajahnya tersebut tergeletak di dalam kebun milik Saudara Awal dalam keadaan kaki kiri lengket/melekat pada kabel milik Saudara Samsir Siman Juntak Alias Juntak tersebut yang dipasangnya untuk menjerat Babi.

“kemudian karena takut Saudara Siman Juntak Alias Juntak melepaskan kabel yang melekat pada kaki mayat tersebut, dan Ia langsung pulang kerumahnya tanpa memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Selanjutnya setelah dilakukan Gelar perkara di Polsek Kubu, Kapolsek Kubu memerintahkan kepada Penyidik pembantu polsek kubu agar terhadap Saudara Simanjuntak Alias Juntak segera dilakukan Penangkapan dan menetapkannya sebagai Tersangka tindak pidana “Barang siapa Akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *